Indramayu, Detik sbs-– Proses pengangkatan sejumlah perangkat desa baru di Desa Tempel Kulon, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, menjadi perhatian sejumlah tokoh masyarakat. Langkah tersebut diduga belum sepenuhnya menempuh mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sorotan muncul setelah beredarnya struktur organisasi terbaru yang telah mencantumkan foto, nama, serta jabatan perangkat desa yang baru. Kondisi itu dinilai berpotensi memunculkan polemik apabila tahapan administratif, termasuk konsultasi serta rekomendasi tertulis dari camat, belum diselesaikan sesuai prosedur.
Salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa pengisian perangkat desa harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
“Pengangkatan perangkat desa seharusnya dilakukan saat memang terdapat kekosongan jabatan. Jika hendak memberhentikan perangkat lama, ada mekanisme yang wajib ditempuh. Jangan sampai perangkat baru diangkat sebelum yang lama resmi diberhentikan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perangkat desa memiliki masa jabatan hingga usia 60 tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pembenahan tata kelola pemerintahan desa sah dilakukan, namun tetap harus mengedepankan aturan agar stabilitas pelayanan publik tidak terganggu.
Ketua BPD Desa Tempel Kulon, Sunarto, S.Pd.SD, mengimbau seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas desa dan mengedepankan musyawarah dalam menyikapi dinamika yang terjadi.
“Harapan kami, semua pihak tetap berpegang pada aturan dan mengedepankan musyawarah untuk mencari solusi terbaik,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Lelea, Baman, saat ditemui di Balai Desa Tempel Kulon, menyampaikan bahwa setiap proses pengangkatan perangkat desa harus melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.Pada Rabu/18/02/2026.
Dalam proses peliputan, wartawan juga mengaku sempat diminta keluar ruangan dan dilarang mengambil gambar oleh Kuwu Desa Tempel Kulon, Cahyono.
Menanggapi hal tersebut, Syeh Abdul Halim menyatakan bahwa tindakan menghalangi atau menghambat tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Adapun nama-nama perangkat desa baru yang tercantum dalam struktur Desa Tempel Kulon antara lain: Sekretaris Desa Yulia; Tata Usaha Kalilah; Bendahara Ruan dan Apriyanti Shinta; Kepala Urusan/Lurah Ibnu Rohajar; Raksa Bumi Darsono; Lebe Mutadi Amin; Bekel Blok Sana Maryadi; Bekel Blok Waru Ahmad Zaenudin; serta Bekel Blok Asem Budi Haryanto.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, pengangkatan perangkat desa wajib melalui tahapan penjaringan dan penyaringan, serta konsultasi dan rekomendasi tertulis dari camat. Perangkat desa hanya dapat diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, pelantikan kepala desa tidak serta-merta dapat diikuti dengan pengangkatan perangkat desa baru tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Tempel Kulon terkait status administrasi dan rekomendasi pengangkatan perangkat desa tersebut.
( Maman )

