Selasa, Maret 31, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

DPMD Indramayu Tegaskan Pergantian Perangkat Desa Harus Sesuai Aturan

Indramayu, Detik.dbs– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indramayu (DPMD) mengingatkan agar isu pergantian perangkat desa secara massal di wilayah Kecamatan Cantigi tidak dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Langkah tersebut dinilai berpotensi melanggar regulasi dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Indramayu, RD. Adang Kusumah Dewantara, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa pemberhentian pamong desa tidak bisa dilakukan sepihak, terlebih jika dilatarbelakangi kepentingan politik pasca pemilihan kuwu (Pilwu).
“Pergantian secara massal tanpa alasan yang diatur dalam regulasi berisiko melanggar aturan dan bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan,” ujar Adang.

Ia menjelaskan, mekanisme pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa perangkat desa hanya dapat diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, mencapai usia 60 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat, atau melanggar larangan sebagai perangkat desa.
“Pamong desa tidak dapat diberhentikan hanya karena adanya pergantian kuwu,” tegasnya.

Lebih lanjut, DPMD telah mengeluarkan surat edaran Nomor 400.10.2/25-pemdes tertanggal 7 Januari 2026 terkait penegasan ketentuan perubahan pengangkatan dan pemberhentian pamong desa. Surat itu merujuk pada Pasal 122 Perda Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2025 tentang Desa.
Saat pelantikan 138 kuwu terpilih pada 12 Februari 2026 di Pendopo Kabupaten Indramayu, seluruhnya juga telah menandatangani fakta integritas. Salah satu poin pentingnya menegaskan bahwa setiap proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa wajib mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberhentian dan pengangkatan pamong desa wajib melalui rekomendasi tertulis dari camat. Camat berperan sebagai pengawas agar prosesnya sesuai prosedur dan tidak mencederai aturan administratif,” jelas Adang.

Menurutnya, pergantian perangkat desa dalam jumlah besar dan waktu singkat berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan desa. Proses adaptasi perangkat baru serta transfer pengetahuan membutuhkan waktu. Jika tidak dikelola secara baik, hal tersebut dapat berdampak pada pelayanan administrasi maupun penyaluran bantuan kepada masyarakat.
“Pergantian masif berpotensi mengganggu roda pemerintahan desa. Ini harus menjadi perhatian serius,” katanya.

DPMD juga menegaskan bahwa setiap keputusan pemberhentian harus dituangkan dalam surat keputusan (SK) yang sah. Apabila alasan pemberhentian berkaitan dengan kinerja, maka harus diawali dengan pembinaan, termasuk pemberian surat peringatan sesuai prosedur.

Adang berharap para kuwu mampu membangun sinergi dengan perangkat desa yang ada serta mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan roda pemerintahan.

Sementara itu, tokoh masyarakat Kecamatan Cantigi, L. Warnudi, turut menyoroti pergantian perangkat desa di Desa Lamarantarung dan Desa Panyingkiran Lor. Ia menilai kebijakan tersebut terkesan tergesa-gesa dan diduga bermuatan politis.
“Pergantian harus sesuai mekanisme. Jangan sampai melenceng dari regulasi dan terkesan seperti bedol pamong,” tegas Warnudi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar 10 perangkat desa di dua desa tersebut telah diberhentikan. Di Desa Panyingkiran Lor, nama-nama yang diganti antara lain Ulis Yoga, Kurhaedi, Kaswinto, Mukodi, dan Casiman Bagreg. Sedangkan di Desa Lamarantarung, pergantian mencakup Ulis Sanudin, Waryono, Junedi, Castono, dan Sunaryo.
“Kami melihat hampir semua pamong lama diganti. Ini berisiko menimbulkan persoalan hukum jika tidak sesuai aturan,” ujar Warnudi
yang juga mantan perangkat Desa Panyingkiran Lor.

Ia menekankan bahwa perangkat desa yang bersikap netral dan memiliki kompetensi seharusnya tetap dipertahankan. Pergantian yang didasarkan pada kedekatan politik, menurutnya, berpotensi memicu praktik kolusi dan nepotisme serta menghambat pembangunan desa.
“Saya minta kuwu tidak memberhentikan perangkat yang netral dan berkompeten. Jika memang harus diganti, pilih yang profesional, bukan karena faktor kedekatan,” tandasnya.
( Maman )

Popular Articles