Indramayu, Detik sbs – Ratusan massa yang tergabung dalam Gabungan Elemen Masyarakat Indramayu (GEMI) menggelar aksi unjuk rasa di dua lokasi berbeda, yakni Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu dan Pendopo Bupati Indramayu, pada Rabu /15/04/2026.
Aksi tersebut dilaksanakan sehari setelah Bupati Indramayu, Lucky Hakim, bersama Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA), H. Nurpan, menerima penghargaan Top BUMD Award 2026.
Dalam aksi tersebut, massa GEMI menyuarakan tuntutan kepada aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas sejumlah dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti. Kasus yang disoroti meliputi dugaan korupsi di lingkungan PDAM Tirta Darma Ayu, DPRD Indramayu, serta PT Bumi Wiralodra Indramayu (BWI).
Aksi dimulai sekitar pukul 11.01 WIB di Kantor Kejari Indramayu. Massa kemudian bergerak menuju Pendopo Bupati Indramayu dengan membawa tuntutan yang sama. Selama aksi berlangsung, situasi tetap kondusif dengan pengawalan dari kepolisian dan Satpol PP.
Sejumlah dugaan kasus yang menjadi sorotan antara lain dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PDAM Tirta Darma Ayu senilai sekitar Rp2 miliar yang menyeret nama Direktur Utama. Selain itu, terdapat dugaan penyimpangan dana tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun 2022 sebesar Rp16,8 miliar yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Tidak hanya itu, dugaan penyusutan kas PT BWI tahun anggaran 2025–2026 dari Rp 32 miliar menjadi Rp 54 miliar juga turut menjadi perhatian.
Dalam orasinya, Sekretaris GEMI, Tanuri menekankan pentingnya profesionalitas dan transparansi dalam penegakan hukum.
“Kami mendesak Kejaksaan bekerja secara profesional dan transparan agar kasus-kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Massa aksi diterima oleh pihak Kejari Indramayu melalui Kepala Seksi Intelijen, Mulyanto, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri. Dalam keterangannya, Mulyanto menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan terkait PDAM, sementara kasus tunjangan DPRD berada dalam kewenangan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Sementara itu, perwakilan massa lainnya, Kuswanto, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana dalam suatu perkara.
“Walaupun uangnya sudah dikembalikan, proses hukum harus tetap berjalan. Jika tidak, kami siap melaporkan ke Kejagung hingga KPK,” ujarnya.
Usai menyampaikan aspirasi di Kejari, massa melanjutkan aksi ke Pendopo Bupati Indramayu. Aksi ini menjadi bentuk dorongan publik agar penanganan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Indramayu dapat dilakukan secara transparan, tegas, dan tanpa tebang pilih.
( Maman )

