Sabtu, Mei 30, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

Bukan Mutasi, Perusahaan Pindah; Karyawan Lapor ke Disnaker

BAYUNG LENCIR – Kebijakan pemindahan kerja yang diterbitkan manajemen PT Buanamas Intitrans yang beralamat di Desa Pirikan, Kecamatan Bayung Lencir, memicu perdebatan dan protes dari kalangan pekerja. Pihak karyawan menegaskan bahwa langkah yang diambil perusahaan sebenarnya bukanlah mutasi biasa, melainkan pemindahan lokasi usaha secara total karena perusahaan sudah tidak lagi beroperasi di lokasi lama. Hal ini dinilai memiliki konsekuensi dan landasan hukum yang berbeda.

Berdasarkan Surat Keputusan tertanggal 10 Mei 2026, perusahaan menetapkan penugasan baru kepada lima karyawan yang sebelumnya menjabat sebagai Pengawas Lapangan, Pengemudi Angkutan (Driver Logging), dan Tukang Las (Welder). Mereka diwajibkan bekerja di lokasi baru di wilayah Sungai Baung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), terhitung mulai tanggal 10 Mei 2026. Surat tersebut ditujukan kepada pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Mustarudin, salah satu perwakilan karyawan yang terdampak, menjelaskan dengan tegas duduk perkara ini. “Ini bukan mutasi. Mutasi itu jika kantor atau tempat kerja di sini masih ada, hanya memindahkan sebagian orang. Namun faktanya, PT Buanamas Intitrans akan pindah total dan tidak ada lagi kegiatan operasional maupun tempat usaha di Desa Pirikan, Kecamatan Bayung Lencir. Jadi ini adalah pemindahan domisili dan lokasi usaha perusahaan sepenuhnya ke tempat baru,” ujarnya.

Poin utama yang menjadi sorotan dan keberatan karyawan adalah adanya klausul yang menyatakan bahwa jika karyawan tidak bersedia mengikuti penugasan ke lokasi baru, maka dianggap mengundurkan diri secara otomatis serta kehilangan hak atas gaji, pesangon, maupun hak lainnya. Menurut para pekerja, ketentuan ini sangat keliru dan memberatkan, karena diputuskan secara sepihak, tanpa melalui musyawarah maupun sosialisasi, serta mengabaikan aturan hukum yang berlaku terkait pemindahan lokasi perusahaan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya, terdapat perbedaan aturan yang sangat jelas antara mutasi kerja dengan pemindahan lokasi usaha secara total:

✅ Jika PERUSAHAAN PINDAH LOKASI TOTAL (tidak beroperasi lagi di tempat semula):

– Perusahaan wajib memberitahukan secara tertulis kepada seluruh pekerja dan Dinas Tenaga Kerja paling lambat 30 hari sebelum pemindahan dilakukan.
– Pekerja memiliki hak untuk memilih, bersedia atau tidak mengikuti pindah ke lokasi baru.
➡️ Jika bersedia: Hubungan kerja tetap berlanjut, hak-hak tetap terjamin, dan perusahaan wajib menanggung atau memberikan kompensasi atas biaya serta kesulitan akibat perpindahan tersebut.
➡️ Jika TIDAK bersedia: Hubungan kerja putus akibat perubahan kondisi mendasar dari perusahaan. Dalam hal ini, pekerja BUKAN dianggap mengundurkan diri, melainkan berhak menerima uang pesangon sesuai masa kerja, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak lainnya. Karena pemutusan ini bukan kesalahan pekerja, maka hak pesangon wajib dibayarkan secara penuh.

❌ Jika MUTASI BIASA:

– Kondisi di mana tempat kerja atau operasional di lokasi lama masih tetap berjalan, hanya memindahkan sebagian tenaga kerja.
– Bisa dilakukan sesuai kebutuhan perusahaan, namun tetap harus dengan alasan yang patut, layak, tidak merugikan, dan tidak boleh memaksa hingga menghilangkan hak normatif pekerja.

Para pekerja menilai ketentuan yang tertuang dalam surat keputusan perusahaan sangat menyimpang dari aturan hukum tersebut. Mengingat faktanya perusahaan pindah secara total, maka karyawan memiliki hak untuk menolak tanpa dikonversi sebagai pengunduran diri, serta tetap berhak menuntut seluruh hak normatif mereka.

Pakar ketenagakerjaan pun menegaskan, kebijakan yang menyatakan “tidak mau ikut dianggap mengundurkan diri dan tidak mendapatkan apa-apa” sangat bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja. Ketentuan semacam itu hanya dapat diberlakukan jika memang benar terjadi mutasi sebagian tenaga kerja, bukan saat perusahaan menutup atau memindahkan tempat usahanya sepenuhnya. Jika tetap dipaksakan, hal tersebut masuk dalam kategori pemutusan hubungan kerja sepihak yang melanggar hukum.

Merasa hak-haknya dilanggar dan diperlakukan tidak adil, perwakilan karyawan PT Buanamas Intitrans telah melaporkan permasalahan ini ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam laporannya, mereka meminta pihak dinas memanggil manajemen perusahaan untuk dilakukan klarifikasi dan mediasi, guna menegaskan bahwa kasus ini adalah pemindahan lokasi perusahaan, bukan mutasi, sehingga hak pekerja wajib dibayarkan sesuai undang-undang.

Para pekerja berharap Dinas Tenaga Kerja segera merespons dan membantu menyelesaikan masalah ini secara adil dan sesuai aturan. Selain itu, mereka juga sangat mengharapkan perhatian langsung dari Bupati Musi Banyuasin, H. M. Toha, agar hak-hak mereka sebagai tenaga kerja dapat terjaga dan dipenuhi.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Tenaga Kerja telah menerima laporan tersebut dan berjanji akan segera mempertemukan kedua belah pihak demi penyelesaian yang adil, benar, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Popular Articles