Tanjung Enim Kamis 4 Juni
2026
Media Detik SBS.
Setelah 3 tahun berjalan Tanah saudara Derfriansya hasil beli dengan saudara ruslan gani yang terletak di Ataran gegas masuk dalam IUP. PT BP Banjarsari Pribumi maka ketua umum LSM Johan menemukan beberapa dugaan bahwa lahan yang di kuasai dan di cleam oleh PT Banjarsari Pribumi hasil beli dari yuli usman di duga kuat melanggar hukum yaitu azas pemaksaan kehendak yang sangat melanggar hukum .
Ketua umum LSM komando satu Nasional menduga adanya pemaksaan kehendak di karenakan. pihak PT Banjarsari Pribumi mempertahankan lahan atau tanah tersebut. mereka bilang lahan milik derfriansah telah mereka beli dari Yuli usman tetapi yuli usman sendiri setelah Di konfirmasi beliau tidak pernah menjual lahan milik derfriansah tersebut berikut pengakuan di sertai surat pernyataan dari Yuli usman
Pernyataan Yuli Usman tersebut berlawanan dengan pernyataan legal hukum / pengacara PT BP Banjarsari pribumi
Ibu anisa.
Menurut pengakuan ibu Anisa PT.BP Banjarsari Pribumi telah membeli lahan tersebut dari Yuli Usman berdasar kan akta notaris.
pembuatan akta notaris no 10 tahun 2019 yang di keluarkan oleh notaris ppat Rosliza di kabupaten lahat.
ketua umum LSM Komando Satu Nasional menyoroti dalam pengeluaran akte notaris no 10 tahun 2019 ini banyak kejanggalan di antaranya surat alas hak tanah dari desa yang di keluarkan oleh kepala desa Banjarsari kecamatan merapi timur kabupaten lahat atas nama kepala desa banjarsari
Ropii yang menjabat saat itu.
Di duga ada 4 orang ikut andil merebut tanah milik defriansyah tersebut menurut pengakuan narasumber.
1.yuli Usman sebagai penjual.
2.Safri sebagai penentu lokasi .
3 Ujang penentu lokasi 4 Joko pejabat PT BP saat itu di duga tanah tersebut sangat di butuhkan PT BP Banjarsari pribumi untuk jalan holling batu bara hingga berita ini di muat jalan itu masih di gunakan PT.BP
Saat di kofirmasi langsung ke bapak Rofii beliau menyatakan saya mau tanda tangan surat keterangan tanah di karenakan yang di ajukan ke saya adalah tanah yuli usman hasil beli dari ibu yuniarti ( istri bapak sidiq almarhum )
Johan sebagai Ketum KSN sangat kecewa dengan kepala desa karena beliau langsung menanda tangani SKT tersebut tanpa memperhatikan tanda tangan saksi batas yang di duga di palsukan karena pada tanda tangan tersebut jelas satu orang dan tidak ada nama saksi batas. Namun kepala desa tetap menanda tangani surat tersebut.
Dan Ketum KSN mendesak polres lahat segera mendalami kasus tersebut.
Pewarta
G.sasmita

