Top 5 This Week

Related Posts

PERSELISIHAN HUBUNGAN KERJA DI PT BUANA MAS INTITRANS SEMAKIN MENJADI 

Musi Banyuasin, 10 Juni 2026 – Proses mediasi perselisihan hubungan industrial antara sejumlah pekerja dengan manajemen PT Buana Mas Intitrans, perusahaan bergerak di bidang jasa transportasi yang beralamat di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, belum mencapai kesepakatan pada pertemuan tahap pertama yang digelar hari ini. Sejak adanya laporan awal yang disampaikan oleh Sdr. Mustarudin, mulai bermunculan pula pengaduan serupa dari pekerja lain yang sebelumnya belum menyampaikan keluhannya.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin hanya dihadiri oleh perwakilan pekerja serta pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Perisai Keadilan Rakyat. Sementara itu, pihak manajemen perusahaan tidak hadir dan belum memberikan tanggapan resmi. Sebelumnya, pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa permasalahan ini menjadi tanggung jawab pihak pengelola lainnya.

Pokok Permasalahan

Keluhan pertama diajukan oleh Sdr. Mustarudin beserta empat rekannya. Mereka menyatakan bahwa kebijakan mutasi kerja ke wilayah Sungai Baung, Kabupaten Ogan Komering Ilir dilakukan tanpa penjelasan dan sosialisasi yang cukup jelas. Hal ini menimbulkan ketidakpastian terkait jarak lokasi kerja, kepastian besaran upah, biaya perjalanan, serta jaminan agar masa kerja tetap diakui. Sebanyak tiga orang pekerja yang telah ditempatkan juga menyatakan belum menerima penggantian biaya perjalanan yang disepakati.

Selain itu, muncul laporan dari dua orang pekerja asal Desa Kali Berau. Mereka menjelaskan semula bekerja sebagai juru masak berdasarkan perjanjian kerja tertulis. Setelah masa perjanjian berakhir, tidak terdapat perpanjangan secara tertulis, dan kemudian pemberhentian kerja disampaikan secara lisan tanpa penjelasan yang memadai serta tanpa adanya kepastian hak atas pesangon atau kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut keterangan para pekerja, situasi serupa diketahui juga dialami oleh rekan kerja lainnya, namun selama ini mereka belum berani menyampaikannya. Baru setelah adanya langkah penyampaian laporan ini, berbagai persoalan terkait hak pekerja mulai terungkap.

Pernyataan Pendamping Hukum

Srianto, Ketua LBH Perisai Keadilan Rakyat Musi Banyuasin yang mendampingi proses ini, menyampaikan penilaiannya dengan landasan hukum yang berlaku:

“Dari uraian yang disampaikan, terlihat bahwa pelaksanaan hubungan kerja belum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Setiap perusahaan wajib menjalankan hak sekaligus memenuhi kewajibannya terhadap pekerja. Sudah jelas dalam aturan yang berlaku mengenai hak atas perjanjian kerja, kepastian kerja, serta hak atas kompensasi atau pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja. Tidak seharusnya hanya memanfaatkan tenaga kerja, sedangkan kewajiban hukum perusahaan tidak dilaksanakan. Di masa kini, segala urusan ketenagakerjaan harus berlandaskan hukum dan keadilan bagi kedua belah pihak.”

Lebih lanjut ia meminta perhatian pemerintah daerah. “Kami mengharapkan pemerintah dapat turut serta memfasilitasi penyelesaian ini secara baik. Kami juga meminta instansi berwenang melakukan pengecekan apakah perusahaan ini telah terdaftar dan memiliki izin usaha yang sah sesuai peraturan di wilayah Kecamatan Bayung Lencir,” ujarnya.

Sementara itu, Sdr. Mustarudin juga berharap permasalahan ini diketahui oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin agar dapat diambil langkah-langkah penyelesaian yang tepat dan menjamin hak-hak pekerja sesuai hukum.

Langkah Selanjutnya

Mengingat belum hadirnya pihak perusahaan dan masih banyaknya hal yang perlu dikonfirmasi, Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin akan melanjutkan proses ke pertemuan mediasi tahap kedua. Pihak perusahaan akan dipanggil kembali untuk hadir dan memberikan keterangan, sedangkan pengecekan kelengkapan administrasi dan izin usaha akan dikoordinasikan dengan instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim Seriyato

Popular Articles