Kamis, Juni 11, 2026
HARGA IKLAN
Beranda Berita PARKIR LIAR DI DEPAN ASRAMA HAJI DISOROT, PUNGUTAN RP5 RIBU-RP10 RIBU DIDUGA...

PARKIR LIAR DI DEPAN ASRAMA HAJI DISOROT, PUNGUTAN RP5 RIBU-RP10 RIBU DIDUGA TANPA DASAR HUKUM

0
4

PARKIR LIAR DI DEPAN ASRAMA HAJI DISOROT, PUNGUTAN RP5 RIBU-RP10 RIBU DIDUGA TANPA DASAR HUKUM

Lombok Barat – Praktik parkir liar yang diduga berlangsung di kawasan depan Asrama Haji kota Mataram menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah pengguna jalan dan pengunjung mengeluhkan adanya pungutan parkir dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp5.000 hingga Rp10.000 per kendaraan, yang disebut-sebut mengatasnamakan oknum perangkat wilayah.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan aktivitas pemungutan parkir dilakukan secara rutin pada waktu-waktu tertentu, terutama saat lokasi ramai dikunjungi masyarakat. Namun, tidak ditemukan papan informasi resmi mengenai tarif parkir, dasar hukum pengelolaan, maupun identitas pengelola yang berwenang sebagaimana lazimnya parkir resmi yang dikelola pemerintah daerah.

Sejumlah warga mempertanyakan legalitas pungutan tersebut. Pasalnya, lokasi parkir berada di area tepi jalan umum yang secara aturan pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui instansi teknis terkait, yakni Dinas Perhubungan.

“Kalau memang ini parkir resmi, harus jelas izin dan dasar hukumnya. Jangan sampai masyarakat membayar tanpa mengetahui ke mana uang itu disetorkan,” ujar salah seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi.

Dari informasi yang dihimpun, pungutan parkir dilakukan dengan nominal yang berbeda-beda. Kendaraan roda dua umumnya dikenakan biaya Rp5.000, sedangkan kendaraan roda empat dapat dipungut hingga Rp10.000 per unit. Namun, pengguna jasa parkir mengaku tidak selalu menerima karcis resmi sebagai bukti pembayaran.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik parkir liar yang berpotensi merugikan masyarakat dan daerah. Selain tidak memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa parkir, pungutan yang tidak tercatat juga berpotensi menghilangkan potensi pendapatan daerah yang seharusnya dapat masuk ke kas pemerintah melalui mekanisme resmi.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pengelolaan parkir pada tepi jalan umum tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Penetapan lokasi parkir, penunjukan petugas, hingga mekanisme pemungutan retribusi harus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku dan berada di bawah pengawasan instansi berwenang.

Praktisi pemerintahan yang dimintai tanggapan menilai bahwa apabila benar terdapat pihak yang memungut biaya parkir di ruang publik tanpa izin atau tanpa melibatkan instansi terkait, maka praktik tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Pengelolaan parkir tidak cukup hanya dengan alasan menjaga kendaraan. Harus ada dasar hukum, izin pengelolaan, penetapan lokasi, serta mekanisme pertanggungjawaban keuangan yang jelas. Jika tidak, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan tata kelola,” ujarnya.

Masyarakat kini mendesak Pemerintah provinsi kota Mataram ,Dinas Perhubungan, serta aparat terkait untuk melakukan investigasi dan penertiban terhadap praktik pungutan parkir yang diduga tidak memiliki dasar hukum tersebut. Transparansi dinilai penting untuk memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut mengelola parkir di kawasan depan Asrama Haji kota Mataram Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai kaidah jurnalistik.