Top 5 This Week

Related Posts

Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Kembali Ditunda, Menunggu Hasil Forensik dan Tes DNA

Indramayu, Detik sbs– Persidangan lanjutan perkara pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu Jawa Barat yang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Indramayu, kembali ditunda.

Penundaan dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat menghadirkan saksi ahli digital forensik yang sedianya memberikan keterangan dalam agenda persidangan tersebut.
Pada Kamis/11/06/2026.

Dalam sidang, JPU menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dan analisis sejumlah barang bukti masih berlangsung. Pendalaman hasil digital forensik serta tes DNA yang menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara hingga kini belum selesai sehingga belum dapat dipaparkan di hadapan majelis hakim.

JPU juga belum dapat memastikan waktu penyelesaian seluruh rangkaian pemeriksaan tersebut.
Akibatnya, agenda pembuktian yang melibatkan keterangan ahli harus dijadwalkan ulang.

Majelis Hakim menyampaikan bahwa persidangan berikutnya akan difokuskan pada perkembangan berita acara pemeriksaan (BAP) dan hasil tes DNA yang dinilai memiliki peran krusial dalam mengungkap fakta-fakta perkara secara menyeluruh. Atas pertimbangan tersebut, sidang ditunda dan akan kembali digelar pada 17 Juni 2026 mendatang.

Menanggapi penundaan itu, kuasa hukum terdakwa Ririn, Toni RM, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim dan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Kami mengikuti proses dan keputusan yang ditetapkan oleh majelis hakim. Pada prinsipnya kami juga berharap saksi ahli dapat hadir untuk membantu mengungkap kebenaran. Namun hari ini jaksa belum dapat menghadirkannya, sehingga agenda berikutnya akan menunggu perkembangan hasil tes DNA,” ujar Toni kepada awak media usai persidangan.

Menurut Toni, kehadiran saksi ahli sangat penting untuk memberikan penjelasan ilmiah terkait hasil pemeriksaan forensik dan tes DNA yang menjadi salah satu alat bukti utama dalam perkara tersebut.

Keterangan ahli, lanjutnya, akan membantu majelis hakim dalam menilai posisi dan peran masing-masing pihak secara objektif dan proporsional.

Ia juga berharap proses persidangan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta berorientasi pada pencarian kebenaran materiil.

“Kami ingin perkara ini diputus berdasarkan fakta, bukti, dan kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan asumsi ataupun opini,” tegasnya.

Penundaan sidang ini menunjukkan pentingnya ketelitian dan kehati-hatian dalam proses penegakan hukum, terutama dalam perkara yang menyangkut hilangnya nyawa manusia. Masyarakat pun berharap seluruh fakta dapat terungkap secara utuh melalui proses peradilan yang adil, transparan, dan berlandaskan bukti yang kuat.
( Maman )

Popular Articles