Top 5 This Week

Related Posts

Tambang Tanah Merah Tuban Kembali Jadi Sorotan: Dugaan Pelanggaran Berlapis, Publik Tagih Tanpa Tebang Pilih

Detik.sbs||TUBAN – Aktivitas tambang tanah merah di Dusun Tlogopule, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah informasi yang berkembang mengarah pada dugaan persoalan perizinan, dugaan penggunaan BBM bersubsidi dalam operasional, hingga pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.

 

Polemik ini dinilai tidak dapat diselesaikan hanya dengan pernyataan umum. Masyarakat menilai perlu ada pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek legalitas, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, serta dugaan penggunaan fasilitas negara yang tidak sesuai peruntukannya. Seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku.

 

Sorotan publik semakin menguat karena persoalan ini menyangkut pengelolaan sumber daya alam yang berdampak pada kepentingan masyarakat luas. Publik berharap seluruh pihak yang disebut dalam berbagai laporan maupun informasi lapangan diberi kesempatan memberikan klarifikasi, sementara aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan opini.

 

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin, maka ketentuannya diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, maka dapat berkaitan dengan Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara dugaan penyalahgunaan BBM diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sepanjang unsur-unsur hukumnya terbukti.

 

Selain itu, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan publik sebagaimana dijamin dalam Pasal 7 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dugaan pelanggaran dalam aktivitas tambang tanah merah di Dusun Tlogopule tidak berhenti pada persoalan perizinan. Tambang yang diduga dikelola oleh Agus santoso&siska itu juga disebut-sebut mendapat keterlibatan oknum anggota Polres Tuban berinisial STY serta memanfaatkan BBM bersubsidi untuk operasionalnya. Rangkaian dugaan tersebut memunculkan indikasi adanya praktik kolusi dan penyalahgunaan fasilitas negara yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat luas

Kini yang menjadi perhatian utama masyarakat bukan hanya ada atau tidaknya dugaan pelanggaran, melainkan sejauh mana proses penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dalam negara hukum, setiap dugaan harus diuji melalui pembuktian yang sah, dan setiap hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara terbuka agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.(bersambung)

Popular Articles