Indramayu, Detik sbs Proyek pembangunan yang berlangsung di lingkungan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu menjadi sorotan. Pasalnya, proyek tersebut diduga belum menerapkan ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Pada Sabtu/04/07/2026.
Kondisi tersebut memunculkan ironi. Instansi yang memiliki peran penting dalam pengawasan pembangunan dan penerapan standar keselamatan konstruksi justru diduga belum memberikan contoh yang baik dalam pelaksanaan proyek di lingkungan kantornya sendiri.
Ibarat pepatah “pagar makan tanaman”, pihak yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan aturan justru dipertanyakan komitmennya terhadap penerapan regulasi keselamatan kerja.
Selain itu, publik juga mempertanyakan penggunaan anggaran keselamatan konstruksi dalam proyek tersebut. Jika memang telah dialokasikan sesuai ketentuan, masyarakat berharap penerapannya dapat terlihat secara nyata di lapangan demi menjamin keselamatan para pekerja dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu terkait dugaan tersebut.
( Maman )

