Top 5 This Week

Related Posts

Pemakaman Tua Leluhur Dirusak, Tokoh Adat Tolak Kesepakatan Sepihak dan Akan Bawa ke Tingkat Lebih Tinggi

Pemakaman Tua Leluhur Dirusak, Tokoh Adat Tolak Kesepakatan Sepihak dan Akan Bawa ke Tingkat Lebih Tinggi

BAYUNG LENCIR, 9 SEPTEMBER 2026 — Pemerintah Desa Pagar Desa, bersama lembaga kemasyarakatan, pihak perusahaan, dan perwakilan warga, menggelar pertemuan pada Rabu (9/9) guna membahas dugaan tergusurnya pemakaman leluhur warga di RT 06, Dusun II atau Dusun Badak, Desa Pagar Desa, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Pertemuan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Pagar Desa, dengan Aji Kurniawan bertindak selaku notulis, serta dihadiri Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan unsur terkait lainnya.

Sebelumnya, awak media langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara di wilayah Talang Muara Bungin. Di lokasi, terlihat pemandangan yang sangat miris. Pemakaman leluhur itu kini terhimpit dan dipet-pet jalan holing PT Marga Bara Jaya, tepatnya di KM 40, persis berbatasan dengan areal operasional perusahaan. Bahkan, pemakaman tersebut berada tepat di tengah-tengah areal perkebunan PT Bumi Persada Permai yang sedang dalam masa panen.

Dalam pembahasan terungkap, kerusakan dan penggusuran pemakaman leluhur terjadi di dua lokasi yang berbeda. Di wilayah Talang Muara Bungin, tercatat terdapat sekitar 34 makam dalam pemakaman tersebut. Dua makam diduga dikeruk dan dibuat jalan panen oleh PT Bumi Persada Permai hingga rusak parah bahkan hilang. Dari dua makam yang dikeruk tersebut, salah satunya diduga merupakan makam Puyang Jengat Pejuang dan makam Jaka, menurut keterangan salah satu warga sekaligus ahli waris. Satu makam lagi rusak berat karena tergilas dan diinjak-injak alat berat. Saat awak media mewawancarai warga tersebut, dikatakan bahwa pemakaman tersebut sudah ada sejak sembilan generasi yang lalu. Warga itu pun menyampaikan rasa kecewanya, menilai kesepakatan yang diambil secara sepihak itu tidak benar karena pemakaman tersebut adalah pemakaman leluhur bersama.

Sedangkan di wilayah Talang Batu Cogok, belasan makam leluhur diduga telah dua kali digarap dan ditanami pohon sakalitus, hingga tanda-tanda makam leluhur pun hilang sama sekali akibat aktivitas operasional perusahaan.

Diketahui pula bahwa pada tanggal 2 September 2026, pihak PT Bumi Persada Permai telah melakukan kesepakatan kompensasi dengan salah satu warga atau ahli waris terkait dua makam yang dikeruk untuk dibuat jalan panen dan satu makam yang rusak tergilas tersebut dari sekitar 34 makam yang ada di pemakaman Talang Muara Bungin — namun hal ini dilakukan tanpa kehadiran dan persetujuan pihak adat. Sebagai tindak lanjut, disepakati peninjauan dan verifikasi bersama ke lokasi belasan makam di Talang Batu Cogok pada hari Senin, 14 September 2026, pukul 10.00 WIB.

Namun, kesepakatan yang diambil sepihak tersebut menuai penolakan keras dari Tokoh Adat Marga Bayat. Pemangku Adat Marga Bayat, Maiyudi Malik — yang merupakan ahli waris generasi kelima dari Puyang Keriyotanon, Pemimpin Marga Bayat yang pertama — menegaskan:

“Pemakaman leluhur bukan milik perorangan semata, melainkan warisan bersama seluruh keluarga besar masyarakat adat Marga Bayat yang wajib dijaga kehormatannya. Tidak boleh diatur, diganti rugi, atau disepakati sepihak tanpa sepengetahuan dan persetujuan lembaga adat secara resmi. Diketahui pula, di areal lahan tanam PT Bumi Persada Permai tersebut ternyata masih sangat banyak makam-makam leluhur kami. Jika dibiarkan, makam leluhur kita bisa habis kapan saja,” tegasnya.

Lebih lanjut Tokoh Adat menyampaikan perasaan kecewanya dengan lugas: “Selama ini kami sangat sabar dan selalu diam, hingga keberadaan kami sebagai Tokoh Adat selalu dipandang sebelah mata, nyaris tidak dianggap dan hampir tidak diakui keberadaannya oleh pihak-pihak terkait. Bahkan dari hasil musyawarah di desa itu, nama kami dan tuntutan kami pun tidak dicatat. Saya ingatkan: sebelum anda ada, kami sudah ada. Karena kami ada, barulah terbentuk anda. Pepatah adat kami mengatakan: hutang padi dibayar padi, hutang budi dibayar budi, hutang ngawa dibayar ngawa. Itulah pegangan dan ajaran adat kami bagi seluruh masyarakat adat. Sudah cukup selama ini kami diam. Kami tegaskan: urusan leluhur adalah urusan adat, dan adat adalah harga diri kami.”

Meski pemakaman tersebut belum terdaftar secara resmi sebagai situs cagar budaya, apalagi sudah berumur ratusan tahun, perlindungan terhadap pemakaman leluhur tetap memiliki landasan hukum yang kuat. Berdasarkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin, situs-situs makam leluhur secara tegas wajib dijaga dan dilestarikan tanpa mensyaratkan harus lebih dulu terdaftar. Selain itu, Undang-Undang Dasar 1945 juga mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat atas warisan leluhur yang bersifat milik bersama, bukan milik perorangan. Artinya, sebagian warga atau ahli waris tidak berhak menyepakati nasib pemakaman leluhur tanpa persetujuan Pemangku Adat Marga.

Dari sisi hukum pula, perusakan makam dan tempat penghormatan terhadap leluhur juga masuk ranah pidana. Kesepakatan yang dibuat tanpa melalui musyawarah adat yang sah dinilai tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Tegasnya, Tokoh Adat Marga Bayat menyatakan akan membawa permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Menurut Tokoh Adat, nilai leluhur tidak dapat digantikan atau dinilai dengan uang. Tindakan mengeruk makam untuk dibuat jalan panen serta menanami pohon sakalitus di atas makam hingga tanda-tandanya hilang itu dianggap sebagai penghinaan dan pelanggaran berat terhadap harga diri segenap keturunan Marga Bayat.

Tokoh Adat Marga Tungkal Ulu, Gede Usub yang mewakili Tokoh Adat Marga Tungkal Ulu, juga mengecam keras perbuatan pihak PT Bumi Persada Permai tersebut. Demikian pula Tokoh Adat Marga Lalan, H. Mustofa Nasrullah selaku Pembina Adat Marga Lalan, turut mengecam perbuatan tersebut. Mengingat leluhur Marga Bayat adalah juga leluhur Marga Tungkal Ulu dan Marga Lalan, ketiga marga adalah satu kesatuan yang bersumber dari leluhur yang sama dan berpegang pada adat yang sama. Ketiga marga secara tegas dan sepakat akan bersama-sama membawa persoalan ini ke jenjang yang lebih tinggi apabila tidak diselesaikan dengan benar, hingga kepada Bupati Musi Banyuasin, dan hingga ke tingkat yang lebih tinggi lagi.

Tokoh Adat secara tegas menolak dan menuntut agar kesepakatan sepihak tersebut dinyatakan tidak sah. Peninjauan di Talang Batu Cogok pada hari Senin nanti menjadi penentu dan pertimbangan utama bagi Tokoh Adat sebelum membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi, guna mencari penyelesaian yang adil, terhormat, dan sesuai ketentuan adat serta peraturan yang berlaku.

Popular Articles