Indramayu, Detik sbs– Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 yang berlokasi di Desa Pekandangan Jaya, Kecamatan Indramayu,nKabupaten Indramayu, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah tersebut diduga mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik serta aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Senin 06/07/2026.
Pantauan di lapangan menunjukkan proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi proyek yang semestinya memuat nilai anggaran, volume pekerjaan, sumber dana, serta identitas pelaksana. Kondisi ini membuat masyarakat tidak dapat mengetahui secara jelas informasi mengenai proyek yang sedang dikerjakan.
Selain itu, proses pengerjaan terlihat dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin molen. Dari sejumlah pekerja yang berada di lokasi, hanya satu hingga dua orang yang terlihat mengenakan sepatu boot, sementara pekerja lainnya tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja yang memadai.
Seorang warga yang berada di sekitar lokasi menyayangkan kondisi tersebut.

“Kalau proyek pemerintah seharusnya terbuka kepada masyarakat. Ini tidak ada papan proyek sama sekali, jadi kami tidak tahu anggarannya berapa dan siapa pelaksananya. Pengerjaannya juga manual tanpa mesin molen. Kami khawatir kualitas pekerjaannya tidak maksimal dan terkesan asal jadi,” ungkapnya.
Yang enggan disebutkan namanya.
Warga lainnya juga mempertanyakan minimnya pengawasan selama pekerjaan berlangsung.
“Kami belum pernah melihat pengawas dari dinas maupun pelaksana proyek berada di lokasi. Seharusnya ada pengawasan agar pekerjaan sesuai spesifikasi dan kualitasnya bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai uang negara digunakan tetapi pengawasannya lemah,” ujarnya.

Mengacu pada ketentuan perundang-undangan, setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib memperhatikan aspek keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penerapan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam setiap pekerjaan konstruksi.
Selain itu, penggunaan alat pelindung diri bagi pekerja juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri, yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan dan memastikan penggunaan APD sesuai risiko pekerjaan.
Masyarakat berharap Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) selaku pembina Program P3-TGAI bersama instansi terkait segera melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan proyek dilaksanakan sesuai ketentuan teknis, memenuhi standar mutu, menerapkan K3, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait tidak adanya papan informasi proyek, penerapan K3, maupun pengawasan pekerjaan di lapangan.
( Maman )

