Indramayu, Detik sbs – Pekerjaan rehabilitasi Gedung Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Indramayu yang dilaksanakan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu menjadi sorotan. Pasalnya, saat awak media berada di lokasi pekerjaan, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Pada Rabu /19/08/2026.
Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp397.674.000, dengan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, terhitung mulai 24 Juli hingga 20 November 2026. Adapun penyedia jasa tercantum PT Delta Star Energi.
Ironisnya, di sekitar lokasi pekerjaan telah terdapat papan imbauan mengenai penggunaan APD. Namun, dalam pantauan awak media, kewajiban keselamatan kerja tersebut diduga belum sepenuhnya diterapkan oleh para pekerja di lapangan.
Saat dikonfirmasi, pelaksana proyek, Edi, menyampaikan bahwa APD sebenarnya tersedia di lokasi, tetapi para pekerja disebut tidak mau menggunakannya.
“APD ada, cuma nggak mau dipakai,” ujar Edi saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan dan penegakan keselamatan kerja dilakukan oleh pihak pelaksana proyek. Sebab, keberadaan APD semata tidak cukup apabila penggunaannya tidak diawasi secara konsisten, terlebih pekerjaan konstruksi memiliki sejumlah potensi risiko kecelakaan kerja.
Secara regulasi, keselamatan kerja bukan sekadar imbauan. UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur kewajiban perlindungan keselamatan di tempat kerja. Dalam ketentuan Pasal 14, pengurus atau pihak yang memimpin tempat kerja diwajibkan menyediakan secara cuma-cuma alat perlindungan diri yang diwajibkan bagi tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya.
Sementara itu, ketentuan mengenai APD secara lebih khusus diatur dalam Permenakertrans Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Regulasi tersebut tercatat masih berstatus berlaku pada JDIH Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN), Tisna, menilai persoalan penggunaan APD di proyek pemerintah perlu menjadi perhatian serius, bukan hanya dari sisi pelaksana, tetapi juga dari aspek pengawasan.
“Kalau APD memang sudah disediakan, maka persoalannya bukan lagi sekadar ada atau tidak ada. Yang penting adalah bagaimana pengawasan di lapangan memastikan pekerja benar-benar menggunakannya. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas, apalagi ini pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah,” ujar Tisna.
Menurutnya, papan imbauan keselamatan kerja yang terpasang di lokasi jangan sampai hanya menjadi formalitas.
“Jangan sampai papan tentang keselamatan kerja hanya menjadi pajangan. Harus ada pengawasan dan tindakan nyata dari pelaksana maupun pihak terkait. Kalau pekerja tidak menggunakan APD, harus diberikan teguran dan pemahaman mengenai risikonya,” tegasnya.
Tisna juga meminta Dinas PUPR Kabupaten Indramayu selaku instansi yang menangani pekerjaan tersebut memastikan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) berjalan sesuai ketentuan.
“Pengawasan proyek jangan hanya melihat progres fisik dan penyelesaian pekerjaan. Aspek K3 juga harus menjadi bagian penting yang diperiksa secara berkala,” katanya.
Sorotan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pihak pelaksana maupun instansi terkait agar pekerjaan rehabilitasi gedung tersebut tidak hanya selesai tepat waktu dan sesuai spesifikasi, tetapi juga memperhatikan keselamatan seluruh pekerja selama proses pembangunan berlangsung.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari Dinas PUPR Kabupaten Indramayu mengenai hasil pengawasan penerapan K3 dan penggunaan APD pada proyek tersebut.
( Maman )
