Indramayu, Detik sbs – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan pangan beras di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menuai perhatian serius DPRD Kabupaten Indramayu. Pemerintah desa diminta memastikan bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat disalurkan tanpa pungutan dalam bentuk apa pun.
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Sadar, menegaskan bahwa bantuan pangan merupakan program sosial pemerintah yang semestinya diterima masyarakat sesuai peruntukannya.
“Kami dari Komisi I bidang pemerintahan menyampaikan kepada seluruh pemerintah desa agar tidak terjadi pungutan-pungutan liar. Ini sifatnya bantuan sosial atau bantuan pangan kepada seluruh masyarakat Indramayu,” kata Sadar, Rabu /09/09/2026.
Menurut Sadar, larangan pungutan tersebut tidak hanya berlaku bagi kepala desa, tetapi juga seluruh jajaran pemerintahan di tingkat desa hingga perangkat paling bawah. Ia meminta pemerintah desa memberikan pemahaman kepada seluruh aparat agar tidak membebani penerima bantuan.
“Kami melarang keras seluruh oknum pemerintahan desa, khususnya RT, bekel dan semua yang ada di pemerintah desa, untuk tidak memungut bantuan atau iuran sepeser pun,” ujarnya.
Pernyataan DPRD tersebut mencuat setelah adanya informasi dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan pangan beras di sejumlah wilayah Kabupaten Indramayu. Salah satu informasi yang beredar menyebut dugaan pungutan terjadi di wilayah Kecamatan Juntinyuat.
Seorang penerima bantuan bahkan mengaku diminta membayar sebesar Rp50.000 kepada seseorang yang disebutnya sebagai perangkat desa dengan jabatan RT.
Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu ditelusuri dan diklarifikasi guna memastikan pihak yang melakukan pungutan, tujuan penarikan uang, serta ada atau tidaknya dasar aturan yang melandasi permintaan tersebut.
DPRD menilai persoalan itu tidak boleh dianggap sepele. Sebab, bantuan pangan merupakan program yang ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan, sehingga setiap bentuk pungutan tanpa dasar dapat merugikan penerima manfaat.
“Dari beberapa wilayah ada yang menginformasikan kepada kami. Dalam kesempatan ini kami mengimbau agar tidak ada lagi pungli-pungli, sekecil apa pun,” katanya.
Tak hanya meminta pemerintah desa menghentikan praktik pungutan, Sadar juga mendorong aparat penegak hukum (APH) turun tangan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya dugaan pungli.
“Bagi desa-desa yang sudah terjadi melakukan pungutan, silakan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk mengintrogasi atau melakukan tindakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Sadar.
DPRD berharap persoalan tersebut menjadi perhatian seluruh pemerintah desa di Kabupaten Indramayu. Jika terbukti terjadi pungutan, penanganan sesuai ketentuan hukum dinilai penting agar tidak terulang serta menjadi peringatan bagi aparatur lainnya.
Program bantuan pangan pun diharapkan benar-benar sampai kepada masyarakat penerima manfaat secara utuh, tanpa adanya pungutan yang tidak memiliki dasar dan merugikan masyarakat.
( Maman )
