Selasa, September 15, 2026
HARGA IKLAN
Beranda Berita SOPIR TAK DITAHAN, KORBAN DISEBUT LALAI, KELUARGA PERTANYAKAN KEPASTIAN HUKUM

SOPIR TAK DITAHAN, KORBAN DISEBUT LALAI, KELUARGA PERTANYAKAN KEPASTIAN HUKUM

0
7

SOPIR TAK DITAHAN, KORBAN DISEBUT LALAI, KELUARGA PERTANYAKAN KEPASTIAN HUKUM

MATARAM_ Detik .SBS. Penanganan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang warga desa buwun mas sekotong di Kota Mataram menyisakan sejumlah pertanyaan serius bagi keluarga korban.
Pada hari Jumat 11 September 2026, keluarga korban bersama pendamping mendatangi unit Laka Lantas Kota Mataram untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan, termasuk alasan pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan tidak dilakukan penahanan.
Keluarga juga mempertanyakan apakah tidak ditahannya sopir berkaitan dengan kesimpulan penyidik yang menyebut korban melakukan kelalaian saat menyalip dari sebelah kiri.
Dalam pertemuan tersebut, penyidik memperlihatkan kembali rekaman CCTV. Dari rekaman terlihat korban menyalip dari sebelah kiri dan kemudian menghadapi sebuah truk yang mengalami kerusakan di depannya. Terdapat pula pembatas atau kerucut sebagai tanda adanya kendaraan yang mengalami kerusakan.
Korban kemudian terjatuh.
Namun, menurut keluarga, rekaman tersebut tidak memperlihatkan secara jelas jarak antara korban saat terjatuh dengan kendaraan yang kemudian menabraknya.
Di titik inilah keluarga mempertanyakan dasar kesimpulan penyidik.
Jika korban memang melakukan kesalahan saat menyalip, keluarga meminta agar seluruh rangkaian peristiwa tetap dianalisis secara objektif. Termasuk jarak kendaraan, kecepatan, waktu reaksi pengemudi, kemungkinan melakukan pengereman atau menghindar, hingga posisi korban saat terjadi benturan.
Jangan sampai kesalahan pada satu bagian peristiwa kemudian secara otomatis menempatkan korban sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan.
SOPIR TIDAK DITAHAN, KELUARGA MINTA PENJELASAN
Keluarga juga mempertanyakan apakah sebelumnya pernah ada penangguhan penahanan atau memang sejak awal sopir tidak ditahan.
Menurut keluarga, apabila memang terdapat keputusan atau pertimbangan tertentu terkait status pengemudi, pihak korban seharusnya memperoleh penjelasan yang jelas mengenai dasar hukumnya.
Sebab bagi keluarga, perkara ini bukan hanya tentang kecelakaan, tetapi tentang hilangnya nyawa dan masa depan keluarga yang ditinggalkan korban.
MEDIASI BERUJUNG BUNTU

Dalam pertemuan tersebut, keluarga kemudian dipertemukan dengan pihak sopir dan perwakilan perusahaan PT. Damai Indah untuk membahas kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan.
Keluarga menyampaikan permintaan tali asih sebesar Rp 60 juta, dengan pertimbangan korban merupakan tulang punggung keluarga dan meninggalkan anak-anak yang masih membutuhkan biaya hidup.
Namun pihak sopir dan perusahaan menyampaikan kemampuan awal sebesar Rp 7 juta, kemudian meningkat menjadi Rp 10 juta.
Nominal tersebut ditolak keluarga korban.
Dalam suasana mediasi yang emosional, salah seorang keluarga bahkan menyampaikan pernyataan yang menggambarkan bahwa nilai uang tidak sebanding dengan hilangnya nyawa manusia.
Keluarga juga mengaku keberatan ketika permintaan tali asih Rp 60 juta dinilai seolah-olah keluarga sedang “menjual nyawa” korban.
Bagi keluarga, permintaan tersebut bukanlah upaya memperjualbelikan nyawa, melainkan bentuk permintaan santunan atas beban yang harus ditanggung keluarga setelah kehilangan pencari nafkah.
PERDAMAIAN TIDAK TERCAPAI, PROSES HUKUM DINANTI
Mediasi akhirnya belum menghasilkan kesepakatan. Keluarga tetap pada pendiriannya dan menolak nominal Rp 10 juta yang ditawarkan.
Kini keluarga meminta agar kegagalan mencapai kesepakatan tidak membuat perkara kehilangan arah.
Mereka berharap penyidik tetap bekerja secara profesional, transparan dan objektif dalam mengungkap seluruh rangkaian kecelakaan.
Pertanyaan keluarga pun masih sama:
Jika korban dinilai lalai, apa dasar lengkap kesimpulan tersebut? Bagaimana dengan posisi dan jarak kendaraan yang menabrak korban setelah korban terjatuh? Mengapa sopir tidak ditahan? Dan bagaimana kelanjutan proses hukum setelah mediasi tidak menemukan kesepakatan?
Keluarga korban menegaskan mereka tidak meminta proses hukum berjalan tanpa dasar. Mereka hanya meminta kepastian bahwa seluruh fakta diperiksa secara menyeluruh dan tidak ada pihak yang diposisikan bersalah sebelum proses hukum memberikan kesimpulan berdasarkan alat bukti.
Satu nyawa telah hilang. Kini keluarga menunggu bukan sekadar tali asih, tetapi kepastian hukum dan keadilan.