SOPIR TAK DITAHAN, KORBAN DISEBUT LALAI, KELUARGA PERTANYAKAN KEPASTIAN HUKUM
MATARAM_ Detik .SBS. Penanganan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang warga desa buwun mas sekotong di Kota Mataram menyisakan sejumlah pertanyaan serius bagi keluarga korban.
Pada hari Jumat 11 September 2026, keluarga korban bersama pendamping mendatangi unit Laka Lantas Kota Mataram untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan, termasuk alasan pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan tidak dilakukan penahanan.
Keluarga juga mempertanyakan apakah tidak ditahannya sopir berkaitan dengan kesimpulan penyidik yang menyebut korban melakukan kelalaian saat menyalip dari sebelah kiri.
Dalam pertemuan tersebut, penyidik memperlihatkan kembali rekaman CCTV. Dari rekaman terlihat korban menyalip dari sebelah kiri dan kemudian menghadapi sebuah truk yang mengalami kerusakan di depannya. Terdapat pula pembatas atau kerucut sebagai tanda adanya kendaraan yang mengalami kerusakan.
Korban kemudian terjatuh.
Namun, menurut keluarga, rekaman tersebut tidak memperlihatkan secara jelas jarak antara korban saat terjatuh dengan kendaraan yang kemudian menabraknya.
Di titik inilah keluarga mempertanyakan dasar kesimpulan penyidik.
Jika korban memang melakukan kesalahan saat menyalip, keluarga meminta agar seluruh rangkaian peristiwa tetap dianalisis secara objektif. Termasuk jarak kendaraan, kecepatan, waktu reaksi pengemudi, kemungkinan melakukan pengereman atau menghindar, hingga posisi korban saat terjadi benturan.
Jangan sampai kesalahan pada satu bagian peristiwa kemudian secara otomatis menempatkan korban sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan.
SOPIR TIDAK DITAHAN, KELUARGA MINTA PENJELASAN
Keluarga juga mempertanyakan apakah sebelumnya pernah ada penangguhan penahanan atau memang sejak awal sopir tidak ditahan.
Menurut keluarga, apabila memang terdapat keputusan atau pertimbangan tertentu terkait status pengemudi, pihak korban seharusnya memperoleh penjelasan yang jelas mengenai dasar hukumnya.
Sebab bagi keluarga, perkara ini bukan hanya tentang kecelakaan, tetapi tentang hilangnya nyawa dan masa depan keluarga yang ditinggalkan korban.
MEDIASI BERUJUNG BUNTU




