Senin, September 21, 2026
HARGA IKLAN
Beranda Berita KELUARGA TUTUP MEDIASI, KASUS TEWASNYA HAIRUL AKBAR DISERAHKAN KE PENYIDIK

KELUARGA TUTUP MEDIASI, KASUS TEWASNYA HAIRUL AKBAR DISERAHKAN KE PENYIDIK

0
10

KELUARGA TUTUP MEDIASI, KASUS TEWASNYA HAIRUL AKBAR DISERAHKAN KE PENYIDIK

MATARAM Detik.SBS — Keluarga korban meminta penyidik mengungkap secara terang-benderang kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Hairul Akbar, 64 tahun, warga Dusun Telise, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Peristiwa tersebut terjadi di depan 88 Gor Turida, Kota Mataram.
Keluarga berharap penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, serta berdasarkan seluruh alat bukti yang ada. Mereka meminta tidak ada fakta yang terlewat sehingga perkara tersebut dapat diungkap secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga.
Salah satu hal yang menjadi perhatian keluarga adalah rekaman CCTV yang diperlihatkan dalam proses penanganan perkara. Dalam rekaman tersebut, korban terlihat menyalip dari sebelah kiri sebelum kemudian berhadapan dengan rambu atau kerucut pembatas yang menandai adanya kendaraan rusak di depan.
Setelah kejadian tersebut, korban terjatuh hingga akhirnya terlindas kendaraan ekspedisi. Namun, bagi keluarga, persoalan yang belum terjawab bukan hanya bagaimana korban bisa terjatuh, melainkan berapa jarak antara titik korban jatuh dengan kendaraan yang kemudian melindas korban serta berapa rentang waktu antara kedua peristiwa tersebut.
Pertanyaan tersebut dinilai penting karena dapat membantu menggambarkan rangkaian kecelakaan secara utuh. Keluarga berharap penyidik tidak hanya melihat satu bagian rekaman, tetapi menelusuri keseluruhan rangkaian kejadian, posisi kendaraan, kondisi jalan, keberadaan rambu atau kerucut pembatas, hingga posisi korban setelah terjatuh.
Keluarga menegaskan, mereka tidak bermaksud mendahului kesimpulan penyidik. Namun, keluarga meminta seluruh fakta diperiksa secara menyeluruh agar penyebab dan pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut benar-benar dapat diketahui berdasarkan alat bukti.

Di sisi lain, keluarga korban menyatakan telah memberikan kesempatan sebanyak dua kali untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur kekeluargaan. Namun, upaya mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan dan akhirnya menemui jalan buntu.
Dengan tidak tercapainya kesepakatan tersebut, keluarga menyatakan menutup ruang mediasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik.
Keluarga meminta aparat penegak hukum mengungkap siapa yang bertanggung jawab berdasarkan fakta dan alat bukti. Jika dalam proses hukum nantinya ditemukan adanya kelalaian dari pihak pengemudi, keluarga berharap pengemudi diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keluarga juga meminta pihak perusahaan ekspedisi PT Damai Indah memberikan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum apabila dari hasil penyidikan ditemukan adanya tanggung jawab perusahaan dalam peristiwa tersebut.
Bagi keluarga, persoalan ini bukan lagi semata-mata mengenai kesepakatan materi dalam mediasi. Yang menjadi perhatian utama adalah hilangnya nyawa seorang manusia dan kepastian mengenai bagaimana peristiwa tersebut sebenarnya terjadi.
Kini, keluarga menyerahkan proses tersebut kepada penyidik. Mereka berharap penyidik dapat membuka seluruh rangkaian kejadian secara terang, mulai dari posisi korban sebelum kecelakaan, proses korban menyalip, keberadaan rambu atau kerucut pembatas, titik korban terjatuh, jarak dengan kendaraan ekspedisi, hingga proses kendaraan tersebut melindas korban.
Keluarga berharap penyidikan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti secara utuh. Jika ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran hukum, keluarga meminta proses hukum dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi keluarga, satu hal yang mereka minta sederhana: perkara ini jangan berhenti pada mediasi, tetapi harus menemukan titik terang dan kepastian hukum