Indramayu, Detik sbs– Anggaran fantastis digelontorkan pemerintah melalui program Revitalisasi Satuan Pendidikan UPTD SDN 2 Pekandangan, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Tak tanggung-tanggung, nilai bantuan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp1.396.334.000.
Senin/05/10/2026.
Namun, besarnya anggaran tersebut kini justru dibayangi tanda tanya.
Pantauan di lokasi pekerjaan menemukan dugaan penggunaan kayu bekas material bangunan lama untuk penyanggah pemasangan plafon, bukan menggunakan material baja ringan sebagaimana yang dipersoalkan terkait spesifikasi pekerjaan, dan pemasangan lisplang pun ( papan penutup bagian tepi atap bangunan ) menggunakan kayu bekas.
Jika dugaan tersebut benar, pertanyaan besarnya sederhana: ke mana standar material yang telah direncanakan dalam pekerjaan tersebut?
Proyek yang dilaksanakan oleh P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan) itu memiliki waktu pelaksanaan 120 hari kalender. Dengan nilai anggaran mencapai miliaran rupiah, publik tentu berhak mengetahui apakah setiap material yang dipasang benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis dan perencanaan yang telah ditetapkan.
Jangan sampai bangunan tampak baru dari luar, tetapi material yang digunakan justru meninggalkan persoalan di balik plafon.

Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Indramayu, Trisna, angkat bicara. Ia menilai dugaan ketidaksesuaian material dalam proyek yang dibiayai uang negara harus segera mendapat perhatian serius.
“Kalau benar material penyanggah plafon menggunakan kayu bekas, sementara spesifikasinya menggunakan baja ringan, ini jelas harus dipertanyakan. Jangan sampai terjadi pengurangan kualitas pekerjaan dengan alasan apa pun,” tegas Trisna.
Menurutnya, nilai anggaran yang besar seharusnya berbanding lurus dengan kualitas pembangunan.
“Ini uang negara. Masyarakat berhak mendapatkan bangunan sekolah oyang aman, kuat dan sesuai perencanaan. Kalau ada dugaan perubahan material, harus dijelaskan dasar dan alasannya secara terbuka,” ujarnya.
Trisna juga mendorong pihak berwenang melakukan pengecekan langsung terhadap material yang digunakan, bukan hanya melihat hasil akhir bangunan.
“Pengawasan jangan berhenti pada laporan administrasi. Fisiknya harus dicek. Materialnya harus dicocokkan dengan RAB dan spesifikasi teknis. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, tentu harus ada evaluasi,” tandasnya
Sorotan lebih keras datang dari Ketua LBH Singakriya, Hardi. Ia mengingatkan bahwa proyek pemerintah bukan ruang untuk melakukan penghematan material secara sepihak apabila tidak sesuai dengan ketentuan pekerjaan.

“Kalau benar ditemukan material bekas digunakan untuk pekerjaan yang seharusnya menggunakan material sesuai spesifikasi, ini harus diperiksa. Jangan sampai spesifikasi hanya bagus di atas kertas, sementara pelaksanaannya berbeda di lapangan,” tegas Hardi.
Hardi meminta pihak terkait membuka dokumen pekerjaan dan mencocokkannya dengan kondisi fisik proyek.
“Harus dilihat RAB, spesifikasi teknis, gambar kerja dan pelaksanaan fisiknya. Kalau memang ada perbedaan, harus diketahui siapa yang bertanggung jawab dan atas dasar apa material tersebut digunakan,” katanya.
Menurut Hardi, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena proyek menggunakan dana APBN sebesar Rp1,396 miliar.
“Anggaran sebesar itu bukan angka kecil. Masyarakat harus mendapatkan manfaat dan kualitas yang sepadan. Kalau ada indikasi pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, jangan dibiarkan menjadi persoalan setelah bangunan selesai,” pungkasnya.
Kini sorotan publik mengarah kepada P2SP selaku pelaksana, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan program revitalisasi tersebut.
Sampai berita ini di turunkan pihak terkait belum bisa di konfirmasi.
( Maman ).
