BAYUNG LENCIR, 6 OKTOBER 2026 — Polsek Bayung Lencir kembali menunjukkan komitmen kokoh menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pelaksanaan Operasi Sikat Musi 2026. Seorang pria berinisial BC (Benki Candra bin Suki Haimi) berhasil diamankan kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin yang sah.
Peristiwa berlangsung pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekira pukul 00.30 WIB, di pinggir jalan persimpangan RT 16 RW 02 Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolsek Bayung Lencir menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang membawa senjata tajam di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, saya perintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, S.H. beserta anggota untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan,” ujar Kapolsek.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna cokelat, panjang sekitar 25 cm, lengkap dengan sarung kulit berwarna cokelat tua, yang diselipkan di pinggang sebelah kanan pelaku.
“Pelaku tertangkap tangan membawa senjata tajam. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Polsek untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Dari pemeriksaan, pelaku mengakui senjata itu miliknya yang dibeli sendiri. Ia beralasan pisau tersebut hendak diberikan kepada temannya sebagai pengganti senjata tajam milik teman yang hilang saat dipinjam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 307 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang membawa senjata tajam tanpa hak atau izin yang sah. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Operasi Sikat Musi 2026 digelar berdasarkan Surat Perintah Kapolda Sumsel dan Rencana Operasi Polres Muba, menyasar kejahatan jalanan, tindak pidana 3C (curat, curas, curanmor), serta premanisme, demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.

