BAYUNG LENCIR, 26 OKTOBER 2026 — Polsek Bayung Lencir berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu, 24 Oktober 2026, sekitar pukul 18.20 WIB. Penangkapan dilakukan di samping rumah warga di lingkungan RT.016 RW.003, Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Tersangka berinisial MY (23 tahun), berstatus pelajar/mahasiswa dan berdomisili di RT.001 RW.001, Kelurahan Bayung Lencir, diamankan petugas di lokasi kejadian. Sebelum penggeledahan dilakukan, pihak kepolisian telah memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses tersebut guna menjamin transparansi dan keabsahan penemuan barang bukti.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 1 wadah plastik bekas permen berwarna putih yang dibalut lakban hitam, berisi 16 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,72 gram. Selain itu, di bawah badan tersangka juga ditemukan 1 unit ponsel pintar merek Samsung Galaxy A10s berwarna biru.
Seluruh barang bukti, tersangka, serta sampel urine telah dibawa ke Polres Musi Banyuasin untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk dikirim ke Laboratorium Forensik Cabang Palembang guna uji laboratorium. Tersangka kini diperiksa dan diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disempurnakan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkotika. Kasus ini saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap jaring yang lebih luas.
