Indramayu, Detik sbs — Sidang lanjutan perkara pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, kembali digelar dengan menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Prof. Dr. Youngky Fernando. SH, MH. Pada Selasa/25/05/2026.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu tersebut, ahli memberikan penjelasan mengenai aspek hukum pembuktian dalam perkara yang menjerat terdakwa Ririn.
Usai sidang, Prof. Fernando menyampaikan bahwa keterangannya di hadapan majelis hakim lebih menitikberatkan pada proses pembuktian dalam tindak pidana pembunuhan.
“Dari pemeriksaan di persidangan hari ini, dari awal hingga akhir tadi, lebih kepada tentang hukum pembuktian yang berkaitan dengan peristiwa pembunuhan,” ujar Prof. Fernando saat ditemui di salah satu hotel di Indramayu.
Menurutnya, dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum terdapat beberapa lapisan dakwaan yang harus dibuktikan selama persidangan berlangsung. Dakwaan tersebut mencakup dakwaan primer dan subsider terkait pembunuhan, serta dakwaan lain mengenai tindak kekerasan.
“Dalam surat dakwaan yang saya ketahui, tersimpul dari dakwaan primer dan subsider itu adalah pembunuhan, kemudian dakwaan kedua berkaitan dengan tindak kekerasan,” jelasnya.
Ia menegaskan, dalam perkara pidana hakim tidak hanya memastikan apakah suatu tindak pidana benar terjadi, namun juga harus menilai terpenuhi atau tidaknya seluruh unsur pidana berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum. Karena itu, proses pembuktian menjadi bagian penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana seorang terdakwa.
Selain membahas pembuktian, Prof. Fernando juga menyoroti persoalan logout akun WhatsApp milik terdakwa Ririn yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting dalam perkara tersebut. Menurutnya, setiap barang bukti, terutama barang bukti elektronik, wajib dijaga keutuhan dan keasliannya selama proses hukum berlangsung.

“Seyogyanya terkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apa pun terhadap peristiwa pidana,” tegasnya.
Pakar hukum pidana dan tindak pidana korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta itu menjelaskan bahwa penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum acara pidana.
Barang bukti, kata dia, tidak boleh diakses sembarangan karena dapat memengaruhi keaslian data di dalamnya.
“Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” katanya.
Ia juga menambahkan, apabila terdapat kelalaian atau tindakan yang menyebabkan perubahan terhadap barang bukti elektronik, maka pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya dapat menghadapi konsekuensi hukum.
Keterangan saksi ahli dalam persidangan ini menjadi perhatian karena barang bukti komunikasi elektronik dinilai memiliki peranan penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa sebelum maupun sesudah terjadinya pembunuhan satu keluarga di Paoman.
Sidang kasus yang menyita perhatian masyarakat Indramayu tersebut hingga kini masih terus berlangsung. Kehadiran para ahli diharapkan dapat membantu majelis hakim memperoleh gambaran utuh mengenai penerapan hukum serta fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
( Maman )

