Top 5 This Week

Related Posts

Diduga Buang Kupasan Tanah Sembarangan di Bambu Apus, Debu Tebal Ganggu Warga dan Arus Lalu Lintas

JAKARTA TIMUR, 9 September– Tumpahan tanah dan debu tebal dari aktivitas proyek perorangan dikeluhkan warga di Jalan Bambu Apus No. 3, RT 003, Hj. Mini 3, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Rabu 9/9/2026.

Warga menilai kegiatan tersebut sangat membahayakan karena menyebabkan polusi udara dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

Debu Beterbangan, Pedagang Keluhkan Gangguan Pernapasan

Di tengah musim kemarau panjang, tanah kupasan dari proyek diduga dibuang dan tercecer di badan jalan. Akibatnya, saat kendaraan melintas debu beterbangan ke mana-mana.

Seorang pedagang warung di lokasi mengaku setiap hari harus menghirup debu.

“Dari pagi sampai sore debunya tebal. Sesak napas, dagangan juga cepat kotor. Ini sudah mengganggu sekali,” ujarnya.

Selain mengganggu pernapasan warga, material tanah yang berceceran juga dikeluhkan membuat jalan licin dan berpotensi memicu kecelakaan.

Warga Desak APH Tindak Tegas Pelaku

Warga meminta Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait segera menindak pelaku yang diduga tidak bertanggung jawab. Mereka menilai pembiaran akan membuat pencemaran udara semakin parah.

“Kami minta ditindak. Jangan sampai ada korban dulu baru bergerak,” kata warga lainnya.

Diduga Langgar UU Lalu Lintas dan Jalan

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Pasal 28 Ayat (1) & (2) melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan serta perlengkapannya. Tumpahan material yang menimbulkan debu tebal termasuk dalam kategori gangguan fungsi jalan.

Selain itu, Pasal 307 mengatur sanksi bagi kendaraan yang mengangkut barang dan tidak mematuhi ketentuan muatan. Termasuk membiarkan muatan pasir/tanah bertaburan hingga menjadi debu di jalan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola proyek, Kelurahan Bambu Apus, maupun kepolisian terkait penindakan di lokasi.

Warga berharap ada pembersihan segera, penyiraman jalan, dan penindakan hukum agar aktivitas proyek tidak merugikan masyarakat.

Popular Articles