Indramayu , Detik sbs – Dugaan pelaksanaan proyek “siluman” tanpa papan nama kembali terjadi di Kabupaten Indramayu. Praktik ini dinilai membuka celah terjadinya penyimpangan hingga tindakan korupsi. Papan nama proyek merupakan sarana penting sebagai informasi terbuka bagi masyarakat.
Di dalamnya tercantum jenis pekerjaan, sumber dana, besaran anggaran, volume, nama kontraktor pelaksana, serta jadwal pelaksanaan.
Hal ini merupakan penerapan asas keterbukaan agar warga dapat ikut mengawasi jalannya pembangunan.
Kasus serupa terlihat jelas di lokasi pembangunan jalan lingkungan Desa Bantarwaru blok Cijambe, Kecamatan Gantar, pada Senin, 22/06/ 2026.
Pekerjaan jalan rabat beton yang disebut sebagai aspirasi Anggota Dewan Fraksi PKB Daerah Pemilihan 6 ternyata berlangsung tanpa papan informasi. Selain itu, cara kerja tenaga pelaksana juga dinilai tidak sesuai ketentuan.

Kondisi tersebut bertentangan dengan Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012. Peraturan itu mewajibkan setiap pembangunan fisik yang menggunakan anggaran negara untuk memasang papan nama proyek.
Ketidak jelasan informasi ini diduga sebagai cara mengelabui masyarakat agar tidak mengetahui nilai anggaran sebenarnya. Hal itu menimbulkan kecurigaan bahwa pelaksana proyek sengaja menyembunyikan data agar luput dari pengawasan publik.
Saat tim liputan mendatangi lokasi, proyek sudah hampir selesai namun tetap tanpa papan nama. Mandor atau penanggung jawab tidak terlihat di lokasi; salah satu pekerja yang ditemui mengaku tidak mengetahui nama maupun rincian proyek tersebut.
Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keluhan. Mereka menilai pengerjaan terkesan asal‑asalan.
“Seharusnya kontraktor memasang papan nama sesuai aturan, agar kami tidak bertanya‑tanya, ini proyek apa, nilainya berapa, kapan selesai, dan siapa penanggung jawabnya,” ujarnya
( Maman )

