Indramayu, Detik sbs – Seorang petani asal Blok Kedokan Wungu, Desa Limpas, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, bernama Dasim mempertanyakan pencoretan namanya dari daftar penerima pupuk bersubsidi tahun 2025/2026. Padahal, ia mengaku masih memiliki Kartu Tani yang aktif dan sebelumnya rutin menerima alokasi pupuk subsidi.
Dasim mengatakan, pada musim tanam 2024/2025 dirinya masih menerima pupuk urea dan obat pertanian melalui Ketua Kelompok Tani setempat. Bahkan, ia memperoleh alokasi pupuk urea sekitar enam kuintal.
“Kartu Tani saya masih ada. Tahun 2024/2025 saya masih menerima pupuk subsidi, tetapi sekarang diberi tahu nama saya sudah tidak ada dalam daftar tanpa penjelasan,” ujar Dasim, Sabtu /25/07/2026.
Menurutnya, tidak adanya penjelasan mengenai alasan pencoretan tersebut membuat dirinya kecewa. Ia menilai seharusnya ada keterbukaan kepada petani apabila terjadi perubahan data penerima pupuk subsidi.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pencoretan nama penerima pupuk bersubsidi, pihak yang berwenang melakukan perubahan data, serta apakah proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dasim meminta pemerintah dan instansi terkait segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan petani. Ia berharap pendataan penerima pupuk subsidi dilakukan secara transparan sehingga bantuan benar-benar tepat sasaran.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025, penerima pupuk bersubsidi merupakan petani yang mengusahakan komoditas tanaman pangan, hortikultura, atau perkebunan dengan luas lahan maksimal dua hektare per musim tanam. Selain itu, petani wajib tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam sistem e-RDKK.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Kelompok Tani Desa Limpas maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan tidak tercantumnya nama Dasim dalam daftar penerima pupuk bersubsidi tahun 2025/2026.
( Maman )

