Indramayu, Detik sbs – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Indramayu menyoroti persoalan serius dalam pengelolaan air bersih oleh Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu, khususnya terkait penggunaan bahan kimia baru yang dinilai tidak efektif dalam proses pengolahan air.
Dalam rapat pembahasan yang digelar pada Jumat/17/04/2026
Dihadiri Komisi III DPRD bersama jajaran Direksi PDAM, terungkap bahwa bahan kimia tersebut tidak mampu bekerja optimal dalam proses koagulasi dan flokulasi. Berdasarkan keterangan operator, bahan tersebut justru mengalami penggumpalan yang tidak efektif sehingga menghambat proses pengolahan.
“Alih-alih membentuk flok yang stabil, proses yang terjadi tidak mampu mengikat partikel kekeruhan secara optimal. Akibatnya, sedimentasi tidak berjalan sebagaimana mestinya dan air hasil produksi tetap dalam kondisi keruh.”
Dampak dari permasalahan tersebut cukup signifikan. Proses produksi air terganggu hingga menyebabkan terhentinya distribusi kepada pelanggan selama kurang lebih satu minggu. Kondisi ini dinilai merugikan masyarakat sebagai pengguna layanan dasar.
Komisi III DPRD juga menegaskan bahwa tingkat kekeruhan air baku yang tinggi bukanlah hal baru. Berdasarkan data operasional sebelumnya, tingkat kekeruhan hingga sekitar 11.000 NTU bahkan lebih masih dapat ditangani dengan proses pengolahan yang berjalan normal.
Hal ini menguatkan dugaan bahwa sumber permasalahan bukan berasal dari kondisi air baku, melainkan dari penggunaan bahan kimia baru yang belum melalui uji komprehensif di lapangan. Ketiadaan uji coba (plant test) sebelum implementasi dinilai menunjukkan lemahnya kehati-hatian dalam pengambilan keputusan teknis.
Selain berdampak pada kualitas layanan, penggunaan bahan kimia yang tidak efektif juga berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran. Gangguan distribusi selama satu minggu turut menjadi indikator adanya kelemahan dalam manajemen risiko operasional.
Sementara itu, ARWAH selaku Ketua Garda NasDem menyampaikan bahwa persoalan ini telah menjadi perhatian serius dan masuk dalam pembahasan Pansus DPRD karena berdampak langsung terhadap pelayanan publik.
Ia juga mengungkapkan bahwa isu tersebut turut mempengaruhi pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025, bahkan berpotensi berkembang menjadi dinamika politik yang lebih luas, termasuk munculnya wacana penggunaan hak interpelasi oleh DPRD.
Kondisi ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian yang berbasis pada uji teknis memadai dalam setiap kebijakan perubahan metode pengolahan air.
Tanpa hal tersebut, risiko yang ditimbulkan tidak hanya berdampak pada operasional layanan, tetapi juga terhadap kepercayaan publik dan stabilitas tata kelola pelayanan. Tegasnya.
( Maman )

