Top 5 This Week

Related Posts

Polda Bali Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap AK, Bukti Diserahkan ke Penyidik

DENPASAR – Laporan terhadap seseorang berinisial AK ke Polda Bali menjadi langkah hukum yang ditempuh pelapor untuk mencari keadilan atas dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya. Kuasa hukum pihak pelapor, Egidius Klau Berek, S.H., menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme yang berlaku, bukan untuk menghakimi pihak tertentu di ruang publik. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 433 ayat (2), dengan sejumlah bukti yang telah diserahkan kepada penyidik untuk ditelaah lebih lanjut.

 

Pelapor mengaku mengalami dugaan serangan terhadap kehormatan dan kehidupan pribadinya melalui siaran langsung TikTok serta unggahan di sejumlah media sosial. Konten yang dipersoalkan disebut mencakup dugaan fitnah, ancaman, penyebaran informasi mengenai penyakit pribadi, hingga foto anggota keluarga. Pelapor menyatakan peristiwa tersebut menimbulkan tekanan psikologis, mengganggu kehidupan sosial, serta berdampak pada pekerjaan daring yang selama ini dijalankannya. Keterangan tersebut merupakan pernyataan pelapor yang masih harus diuji melalui proses hukum.

 

Egidius Klau Berek, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengupayakan komunikasi dan mengingatkan pihak yang bersangkutan agar menghapus konten yang dipersoalkan. Namun, menurut keterangan pelapor, persoalan tersebut diduga terus berlanjut hingga akhirnya laporan resmi ditempuh. Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal perkara ini agar diproses secara profesional dan objektif, sekaligus menyerahkan penilaian atas bukti, unsur pidana, serta kemungkinan pengembangan perkara kepada penyidik yang berwenang.

 

Bagi pihak pelapor, inti dari langkah hukum ini adalah mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas dugaan tindakan yang dinilai telah merugikan dirinya serta keluarganya. Kuasa hukum berharap proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan dapat memberikan efek jera apabila pelanggaran terbukti secara hukum. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bertanggung jawab, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan menghormati kehormatan serta privasi orang lain. Proses hukum diharapkan menjadi jalan penyelesaian yang adil dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Popular Articles