Top 5 This Week

Related Posts

DPRD Muba Keluarkan Berita Acara: Akan Tinjau Langsung Pemakaman Leluhur Marga Bayat 

SEKAYU, 19 OKTOBER 2026 — Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin telah mengeluarkan Berita Acara resmi Nomor 219/BA/KOM-II/DPRD/X/2026, memutuskan untuk melakukan peninjauan langsung ke kawasan pemakaman leluhur Marga Bayat yang berada di areal PT Bumi Persada Permai, mencakup wilayah sembilan dusun tua Marga Bayat, pada Senin, 2 November 2026.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar pada Senin (19/10) pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Komisi II DPRD Muba, membahas sengketa dugaan tergusurnya makam leluhur dan dusun-dusun tua Marga Bayat oleh aktivitas PT Bumi Persada Permai. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Jonkenedi.

Berita Acara tersebut menyatakan secara jelas:

“Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin akan melaksanakan kunjungan ke salah satu lokasi untuk melakukan peninjauan terhadap lokasi pemakaman di Desa Pagar Desa, Kecamatan Bayung Lencir pada Hari Senin, 02 November tahun 2026.”

Rapat ini dihadiri oleh Asisten I Setda Muba, Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, Anggota Komisi I Dedi Zulkarnain, Anggota Komisi IV Santo, perwakilan Camat Bayung Lencir, para Kepala Desa terkait, Ketua Forum Adat Muba HM. Ansori Ahmad, perwakilan PT Bumi Persada Permai, serta Lembaga Adat Marga Bayat yang diwakili Mayudi beserta para anggota. Dokumen ini telah ditandatangani oleh seluruh peserta rapat sebagai bukti kesepakatan yang sah.

Secara lisan, Ketua Rapat Jonkenedi menyampaikan bahwa hasil peninjauan tanggal 2 November akan menjadi penentu bagi keberadaan sembilan dusun tua Marga Bayat yang berada di dalam areal konsesi PT Bumi Persada Permai. Apabila keberadaan pemakaman leluhur dan dusun-dusun tua tersebut terbukti benar, pihak DPRD dan instansi terkait akan menyurati Kementerian agar seluruh wilayah tersebut dikeluarkan dari areal kerja perusahaan dan dikembalikan ke masyarakat adat.

“Jika terbukti benar, kami akan merekomendasikan agar dikembalikan kepada Adat dan masyarakat,” ujar Jonkenedi.

Mayudi selaku perwakilan adat menyambut baik keputusan tersebut dan menegaskan bahwa yang diperjuangkan bukan hanya satu lokasi, melainkan keseluruhan kawasan adat sembilan dusun tua Marga Bayat. Ia berharap peninjauan langsung ini dapat mengungkap fakta sebenarnya di lapangan, sehingga masalah yang berlangsung selama ini segera menemukan titik terang.

Proses peninjauan lapangan pada 2 November mendatang akan dipantau oleh berbagai pihak. Seluruh tokoh masyarakat berharap langkah ini menjadi awal penyelesaian yang adil bagi pemeliharaan situs sejarah, pemakaman leluhur, dan pengembalian tanah ulayat dusun-dusun tua Marga Bayat.

Popular Articles