Top 5 This Week

Related Posts

Proyek Rp440 Juta di SLB Mutiara Hati Disorot: APD Tak Terpakai, Pengawasan Dipertanyakan

Indramayu, Detik sbs – Papan proyek berdiri tegak di lokasi. Nilai pekerjaan tercantum ratusan juta rupiah, waktu pelaksanaan jelas, bahkan nama penyedia jasa terpampang. Namun, di balik informasi yang terlihat rapi tersebut, persoalan keselamatan kerja justru menjadi tanda tanya.
Rabu /23/09/2026.

Pantauan awak media di lokasi pembangunan dua ruang kelas baru SLB Negeri Mutiara Hati Kabupaten Indramayu menemukan sejumlah pekerja yang melakukan aktivitas pekerjaan tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Temuan tersebut menjadi sorotan karena pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja. APD seharusnya bukan sekadar perlengkapan yang tersedia ketika ada pemeriksaan, melainkan digunakan selama pekerja menjalankan aktivitas yang memiliki potensi bahaya.

Proyek yang dilaksanakan melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dinas Pendidikan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX itu memiliki nilai kontrak Rp440.163.000, dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender. Berdasarkan papan informasi proyek, penyedia jasa pekerjaan tercantum CV . TIGA GENERASI EMAS

Pertanyaan pun muncul: sejauh mana pengawasan keselamatan kerja dilakukan di proyek tersebut?
Sebab, keberadaan papan proyek tidak hanya menjadi informasi bagi masyarakat mengenai nilai dan pelaksanaan pekerjaan. Di balik proyek pemerintah, terdapat kewajiban untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan, termasuk aspek keselamatan dan kesehatan kerja.

Ironisnya, di sekitar lokasi pekerjaan telah terdapat papan imbauan mengenai penggunaan APD. Namun, dalam pantauan awak media, kewajiban keselamatan kerja tersebut diduga belum sepenuhnya diterapkan oleh para pekerja di lapangan.

Ketua Join (Jurnalis Online Indonesia) Indramayu, Tisna, menilai persoalan penggunaan APD tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil.

“Kalau pekerja berada di lokasi proyek dan melakukan pekerjaan konstruksi tanpa menggunakan APD, ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai keselamatan pekerja hanya menjadi tulisan dalam aturan, sementara praktik di lapangan berbeda,” tegas Tisna.

Menurutnya, pihak penyedia jasa dan pengawas pekerjaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan standar keselamatan diterapkan secara nyata.

“Kami mempertanyakan fungsi pengawasan apabila kondisi seperti ini masih ditemukan. Pengawasan jangan hanya melihat progres pembangunan dan penggunaan anggaran, tetapi keselamatan para pekerja juga harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Tisna juga meminta pihak terkait tidak menunggu terjadinya kecelakaan terlebih dahulu untuk melakukan evaluasi.

“Jangan menunggu ada korban baru kemudian semua pihak bergerak. Pencegahan itu jauh lebih penting. Kalau memang APD diwajibkan, pastikan pekerja menggunakannya dan pengawas memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan,” katanya.

Kewajiban penggunaan alat pelindung diri memiliki dasar hukum. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya Pasal 13, mengatur bahwa orang yang akan memasuki tempat kerja diwajibkan menaati petunjuk keselamatan kerja dan menggunakan alat perlindungan diri yang diwajibkan.

Selain itu, pekerjaan konstruksi juga berkaitan dengan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan keselamatan konstruksi, termasuk pengendalian risiko dan penggunaan APD sesuai kebutuhan pekerjaan.

Dengan adanya temuan pekerja yang tidak menggunakan APD, penerapan keselamatan kerja di proyek pembangunan dua ruang kelas tersebut layak menjadi perhatian dan bahan evaluasi.
Apalagi proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah dengan nilai kontrak mencapai Rp440 juta lebih.

Hingga berita ini disusun, pihak CV Tiga Generasi Emas selaku penyedia jasa dan Dinas Pendidikan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX perlu memberikan penjelasan mengenai sistem pengawasan keselamatan kerja di lokasi proyek, termasuk apakah penggunaan APD telah diwajibkan kepada seluruh pekerja dan bagaimana pengawas memastikan ketentuan tersebut dilaksanakan.

Sebab, pembangunan fasilitas pendidikan semestinya tidak hanya mengejar penyelesaian fisik bangunan. Keselamatan orang-orang yang bekerja membangun fasilitas tersebut juga merupakan bagian penting dari keberhasilan sebuah proyek.

Jika papan proyek mampu mencantumkan nilai kontrak dan waktu pelaksanaan secara terang, maka penerapan keselamatan kerja pun semestinya dapat terlihat nyata di lapangan.
( Maman )

Popular Articles