Minggu, Mei 24, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

Puluhan Ribu PBI JK Indramayu Dinonaktifkan, Bisa Diusulkan Aktif Lagi

Indramayu, Detik.sbs— Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu menerbitkan surat resmi terkait langkah optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta pemanfaatan aplikasi Jamkesayu. Kebijakan tersebut menyusul penonaktifan sebanyak 84.313 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Dalam surat edaran itu dijelaskan, peserta PBI-JK yang statusnya nonaktif dan membutuhkan pelayanan kesehatan masih memiliki peluang untuk diusulkan aktif kembali. Proses pengajuan dilakukan melalui fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) masing-masing dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Sebagaimana diketahui, kepesertaan PBI-JK merupakan bagian dari program JKN yang pengelolaannya berada di bawah BPJS Kesehatan.
Iuran bagi peserta kategori ini sepenuhnya ditanggung pemerintah, khususnya bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Adapun pengajuan reaktivasi dilakukan melalui aplikasi Jamkesayu dengan melampirkan sejumlah persyaratan administratif, yakni foto KTP terbaru, foto Kartu Keluarga terbaru (minimal pembaruan tahun 2023), foto kondisi rumah, serta lembar rujukan atau dokumen pelayanan medis yang menjelaskan diagnosis pasien.

Reaktivasi hanya dapat diproses apabila peserta tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), memenuhi kriteria ekonomi miskin atau tidak mampu, mengidap penyakit kronis/katastropik atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa, serta memiliki status nonaktif kurang dari enam bulan.

Ap

Apa bila hasil verifikasi dinyatakan memenuhi ketentuan, usulan akan diteruskan kepada Kemensos dan BPJS Kesehatan untuk diproses lebih lanjut sesuai regulasi yang berlaku.
Kebijakan ini turut mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Ketua Gerakan Pers Lurus Akurat dan Kritis (GEPLAK), Ali Zaidan, menilai mekanisme tersebut berpotensi menambah beban administratif bagi masyarakat rentan.

“Orang miskin harus membuktikan dirinya miskin lagi. Orang sakit harus membuktikan dirinya sakit dulu untuk bisa aktif kembali. Ini menunjukkan perlindungan sosial kita masih bersifat reaktif,” ujar Ali Zaidan dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa jaminan kesehatan semestinya dirancang sebagai perlindungan preventif, bukan sekadar respons ketika kondisi sudah memburuk.

“Perlindungan harus bersifat preventif, bukan reaktif. Jaminan kesehatan seharusnya mencegah orang jatuh miskin karena sakit, bukan menunggu sakit parah dulu,” pungkasnya.
( Maman )

Popular Articles