Top 5 This Week

Related Posts

Restorative Justice: Perkara Pengancaman Diselesaikan Secara Damai dan Kekeluargaan

BAYUNG LENCIR, 20 OKTOBER 2026 — Menyelesaikan perselisihan dengan jalan damai selalu menjadi prinsip utama yang dijunjung tinggi oleh jajaran Polsek Bayung Lencir di bawah pimpinan Kapolsek Bayung Lencir, AKP Kosim, S.H. Berkat arahan dan komitmen beliau dalam mendekatkan pelayanan kepolisian ke tengah masyarakat, sebuah perkara pidana berhasil diselesaikan dengan baik melalui pendekatan Restorative Justice.

Proses penyelesaian ini juga didukung penuh oleh Bhabinkamtibmas Desa Mangsang, Briptu Irfan Arfandi, yang senantiasa hadir mendampingi masyarakat dan memfasilitasi kedua belah pihak agar persoalan dapat diselesaikan dengan kepala dingin.

Perkara ini bermula dari dugaan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 448 KUHP, yang melibatkan pihak-pihak berikut:

Korban sekaligus Pelapor:

Puji Hastuti binti Rusman (Alm), 53 tahun, berdomisili di Jl. Padang Selasa No. 772, RT 25 RW 09, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang.

Terlapor/Tersangka:

Budi Armansyah bin Wasikin, 53 tahun, berdomisili di RT 25, Dusun V, Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Pada hari Selasa, 20 Oktober 2026, kedua belah pihak hadir bersama ke Polsek Bayung Lencir. Mereka datang membawa surat perdamaian yang telah disepakati bersama. Secara tulus, korban dan pelaku menyatakan bahwa masalah di antara mereka telah selesai diselesaikan secara kekeluargaan, dan keduanya sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke jalur hukum lebih lanjut.

Langkah damai ini tentu menjadi harapan kita semua, agar kerukunan antarwarga senantiasa terjaga dan setiap perbedaan dapat diselesaikan dengan kebijaksanaan dan kebaikan bersama. ✨

Popular Articles