BAYUNG LENCIR, 19 OKTOBER 2026 — Jajaran kepolisian kembali berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Pada hari Senin, 19 Oktober 2026, sekira pukul 18.20 WIB, petugas melakukan penggeledahan di lokasi RT 028, Dusun II, Desa Sukajaya. Di tempat tersebut, petugas berhasil mengamankan seseorang berinisial AGS P bin G (Alm), berusia 35 tahun, berprofesi sebagai sopir, beralamat di Dusun Purworejo I RT 001 RW 003, Desa Rejo Agung, Kecamatan Tengineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika. Sebagian besar ditemukan di dalam tas dan wadah yang dibawa tersangka, sementara satu unit ponsel merek Vivo warna biru terlihat tergeletak di bawah ayunan, sekitar 3 meter dari posisi pelaku.
📦 DAFTAR BARANG BUKTI:
– 50 paket diduga narkotika jenis sabu, berat bruto 32,82 gram
– 6 paket diduga narkotika jenis tablet, berat bruto 1,95 gram
– 1 buah wadah plastik putih, plastik klip bening, timbangan digital, dan sekop pipet plastik
– 1 buah tas sandang warna hitam
– Uang tunai sebesar Rp 150.000,-
– 1 unit HP Vivo warna biru
– 1 unit HP Realme C21Y warna hitam
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Musi Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disempurnakan dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polsek Bayung Lencir terus berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran terkait narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan masyarakat yang lebih sehat. ✨

