Top 5 This Week

Related Posts

Said Iqbal: PT Gita Wajib Kembalikan 450 Ijazah Karyawan, Dugaan Potong Upah Diusut

Detik.sbs: Irsof

JAKARTA – Said Iqbal, Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, menggelar konferensi pers di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, Said Iqbal menyoroti perkembangan terbaru terkait sengketa antara pekerja PT Gita (PT Grita Artha Kreamindo) dengan manajemen perusahaan.

Said Iqbal hadir langsung di lokasi yang beralamat di Jalan Metro Duta I, Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, untuk memberikan pernyataan sikap menyusul komitmen dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mewajibkan perusahaan mengembalikan seluruh ijazah karyawan.

“Kami menyambut baik langkah tegas Kemnaker. Penahanan ijazah adalah praktik ilegal yang telah lama kami perangi. Ini adalah kemenangan bagi buruh,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, memastikan bahwa PT Gita berkomitmen mengembalikan seluruh ijazah milik sekitar 450 karyawan yang tersebar di 38 kota di seluruh Indonesia. Komitmen ini dicapai setelah pertemuan tripartit antara perwakilan pekerja, manajemen PT Gita yang dipimpin Direktur Utama Jerry, serta pihak pemerintah.

“Paling lambat hari Senin, seluruh ijazah harus sudah kembali ke tangan pekerja. Pemerintah juga akan meminta surat pernyataan resmi dari perusahaan sebagai jaminan,” kata Said Iqbal mengutip hasil koordinasi dengan Kemnaker.

Selain isu pengembalian dokumen pribadi, Said Iqbal juga menekankan pentingnya usutan tuntas terhadap dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan, khususnya terkait pembayaran upah yang tidak sesuai. Ia mendukung rencana Ditjen Binwasnaker dan Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta untuk memanggil manajemen perusahaan pada Senin mendatang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kondisi keuangan perusahaan akibat dampak pandemi dan efisiensi bisnis tidak boleh dijadikan alasan untuk merampas hak dasar pekerja, termasuk menahan ijazah atau memotong upah secara sepihak,” tegas Said Iqbal.

Ia juga mengapresiasi arahan Presiden Prabowo Subianto yang mengutamakan pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, Said Iqbal mengingatkan bahwa upaya penyelamatan perusahaan melalui restrukturisasi harus tetap berpihak pada perlindungan hak-hak pekerja.

“Pemerintah harus tetap ketat. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi harus ditegakkan. Sekitar 45 pekerja yang masih berselisih juga harus dipastikan hak-haknya dipenuhi sesuai undang-undang,” tambah Presiden KSPI itu.

Langkah pengembalian ijazah ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara eksplisit melarang perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja sebagai syarat kerja. Said Iqbal berharap kasus ini menjadi preseden baik bagi penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Popular Articles