Top 5 This Week

Related Posts

Sidang Pembunuhan Poaman Soroti Bukti CCTV dan Forensik

Indramayu, Detik sbs – Sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Kelurahan Poaman, Kecamatan Indramayu, kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Indramayu,. Persidangan berlangsung sejak siang hingga malam hari dengan menghadirkan lima orang saksi.
Pada Kamis/04/06/2026.

Kelima saksi tersebut terdiri dari dua orang penyidik, Anton Sudanto yang berprofesi sebagai tukang las, Irfan, serta satu anggota tim Inafis Polres Indramayu.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Ririn Rifanto, Toni RM, menyampaikan kepada awak media bahwa salah satu poin penting dalam persidangan kali ini berfokus pada rekaman CCTV yang dijadikan barang bukti oleh jaksa penuntut umum.

Menurut Toni, sebelumnya saksi dari penyidik menduga obyek yang terekam dalam CCTV dan dipindahkan ke dalam mobil oleh dua terdakwa, yakni Ririn dan Prio, merupakan jenazah korban. Namun, dugaan tersebut dinilai belum dapat dipastikan secara jelas.

” Namun kualitas gambar rekaman yang gelap dan hitam membuat kesimpulan dinilai berupa dugaan sepihak, pada saat di tanya di persidangan, saksi penyidik pun mengakui belum sepenuhnya terkait identitas obyek dalam rekaman tersebut” ujar Toni.

Menanggapi hal itu, Toni menjelaskan di hadapan majelis hakim bahwa barang bukti elektronik harus melalui proses autentikasi sesuai ketentuan undang-undang. Karena itu, pihaknya meminta jaksa menghadirkan ahli digital forensik guna membedah seluruh rekaman CCTV yang diajukan dalam persidangan.

Toni juga menyoroti rekaman CCTV dari sebuah toko material bangunan yang mengarah ke gerbang lokasi kejadian. Menurutnya, ahli diminta memastikan identitas sosok yang terekam dalam video tersebut.
Ia menyebutkan, perlu dipastikan apakah sosok yang sebelumnya disebut sebagai Joko maupun tiga orang yang berjalan bersama benar merupakan terdakwa Ririn, Prio, dan Budi, atau justru orang lain.

Selain membahas rekaman CCTV, persidangan turut menyinggung bukti baru yang diajukan jaksa penuntut umum berupa temuan bercak darah di tujuh titik di dalam kios atau toko yang diduga menjadi lokasi kejadian pembunuhan.

Temuan tersebut dinilai selaras dengan keterangan awal terdakwa Prio yang sebelumnya menyebut kios tersebut sebagai lokasi pembunuhan Budi.

Meski demikian, Toni menegaskan bahwa majelis hakim meminta pembuktian yang lebih kuat melalui hasil uji laboratorium forensik.

” Jaksa diminta segera berkoordinasi dengan penyidik untuk menuntaskan hasil laboratorium forensik dari mabes polri untuk memastikan, apakah darah tersebut benar milik korban atau bukan” ucapnya.

Di sisi lain, fakta lain juga terungkap dari keterangan saksi Denis yang merupakan anggota tim Inafis Polres Indramayu. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di kios tersebut, tim Inafis mengaku tidak menemukan sidik jari siapa pun, termasuk milik terdakwa Ririn maupun Prio.

” Sidang pembuktian ini akan dilanjutkan kembali pekan depan untuk mendengarkan keterangan para ahli yang di minta oleh majelis hakim” pungkasnya.

Sementara itu, persidangan lanjutan pekan depan diperkirakan akan menjadi agenda penting dalam proses pembuktian perkara. Majelis hakim dijadwalkan mendengarkan keterangan sejumlah ahli, termasuk ahli digital forensik dan hasil laboratorium forensik yang hingga kini masih ditunggu untuk memperjelas sejumlah barang bukti yang diperdebatkan dalam persidangan.
( Maman )

Popular Articles