Top 5 This Week

Related Posts

Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Berlanjut, Terdakwa Bantah Peran Utama

Indramayu, Detik sbs – Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Haji Syahroni dan keluarganya di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu. Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada Rabu/29/04/2026

Usai persidangan, terdakwa Ririn memberikan keterangan kepada awak media saat keluar dari ruang sidang dengan pengawalan petugas.

Dalam pernyataannya, ia membantah sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut dan justru menyebut sejumlah nama lain yang diduga terlibat.

“Pelakunya Aman Yani, Yoga, dan Hadi,” ujar Ririn

Ririn juga mengaku mengalami tekanan selama proses pemeriksaan. Ia menyampaikan bahwa dirinya dipaksa untuk mengakui perbuatan yang dituduhkan.

“Saya dipatahkan, Pak, disuruh mengaku,” lanjutnya.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menyoroti langkah JPU yang dinilai belum menghadirkan saksi kunci dalam persidangan. Ia menyebut sosok bernama Brio sebagai pihak yang memiliki peran penting dalam mengungkap peristiwa tersebut.

“Brio itu yang kami tunggu-tunggu, karena dia yang mengetahui langsung pembunuhan itu, bahkan mengaku ikut menguburkan atas perintah Aman Yani,” ujar Toni.

Majelis hakim yang dipimpin Ketua Hakim Wimmi Simarmata, SH, MH, memutuskan untuk menunda persidangan selama satu minggu. Penundaan dilakukan guna melanjutkan pemeriksaan pada agenda sidang berikutnya.
( Maman )

Popular Articles