Top 5 This Week

Related Posts

225 KPM Terima 30 Kg Beras Bulog, Diduga Diminta Rp30 Ribu: “Kami Diminta Ketua RT”

Indramayu, Detik sbs — Penyaluran bantuan pangan alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 dari Perum Bulog Kantor Cabang Indramayu di Desa Tawangsari, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu,, menuai sorotan.
Pasalnya, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku diminta uang sebesar Rp30.000 saat mengambil bantuan pangan berupa beras di Balai Desa (Baldes) Tawangsari.
Kamis /03/09/2026.

Berdasarkan data yang diterima, terdapat 225 KPM yang mendapatkan bantuan pangan tersebut. Masing-masing KPM menerima 3 karung beras dengan berat 10 kilogram per karung, sehingga total bantuan yang diterima setiap KPM mencapai 30 kilogram beras untuk alokasi tiga bulan, yakni Juli, Agustus dan September 2026.

Namun, di tengah penyaluran bantuan tersebut, muncul keluhan sejumlah KPM yang mengaku adanya permintaan uang Rp30.000 yang disebut dilakukan oleh Ketua RT masing-masing.

“Saya diminta Rp30.000 sama Ketua RT. Katanya memang diminta uang segitu. Saya bayar karena bingung dan tidak tahu apakah memang ada ketentuannya,” ujar salah seorang KPM yang ditemui awak media di lokasi pengambilan bantuan.

KPM lainnya mengaku mengalami hal serupa. Ia mengatakan, permintaan uang tersebut bukan hanya dialami dirinya.

“Saya juga diminta Rp30.000. Setahu saya yang menerima bantuan juga diminta. Kami ingin tahu sebenarnya uang itu untuk apa dan dasarnya apa,” ungkapnya.

KPM lain berharap persoalan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka. Menurutnya, masyarakat tidak keberatan apabila memang terdapat biaya yang secara resmi diperbolehkan dan memiliki dasar yang jelas.

“Kalau memang ada biaya resmi, ya seharusnya dijelaskan kepada KPM. Kami jangan hanya diminta membayar, tapi tidak tahu untuk apa uangnya,” katanya.

Senada, KPM lainnya mengaku tetap bersyukur mendapatkan bantuan beras tersebut. Namun, ia berharap proses penyaluran bantuan pemerintah dilakukan secara transparan dan tidak menimbulkan beban tambahan bagi penerima.

“Kami berterima kasih dapat bantuan 30 kilogram beras. Tapi kalau ada uang yang diminta, kami berharap ada penjelasan yang jelas. Jangan sampai bantuan untuk masyarakat malah menimbulkan pertanyaan,” ujarnya.

Jika benar seluruh 225 KPM diminta uang dengan nominal Rp30.000, maka nilai uang yang terkumpul mencapai sekitar Rp6.750.000. Angka tersebut tentunya perlu diperjelas peruntukan dan dasar penarikannya.

Dugaan tersebut kini menjadi perhatian karena bantuan pangan yang disalurkan merupakan program bantuan untuk masyarakat melalui Perum Bulog Kantor Cabang Indramayu, dengan alokasi tiga bulan sekaligus, yakni Juli, Agustus dan September 2026.

Karena itu, transparansi dalam proses penyaluran menjadi penting. Apalagi, bantuan tersebut diterima masyarakat dalam kondisi mereka memang membutuhkan dukungan pangan.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Desa Tawangsari maupun para Ketua RT yang disebut oleh sejumlah KPM terkait dugaan permintaan uang Rp30.000 tersebut.

Masyarakat berharap pihak berwenang segera memberikan penjelasan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik dan penyaluran bantuan pangan ke depan dapat berjalan transparan, tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

Lebih  lanjut masyarakat meminta dilakukan penelusuran secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses distribusi bantuan pangan di Desa  Tawangsari.

Ancaman hukuman bagi pelaku pungutan liar (pungli) di Indonesia dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara maksimal 9 tahun berdasarkan Pasal 368 KUHP atau hingga 20 tahun penjara jika dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi UU Tipikor.
( Maman )

Popular Articles