Indramayu, Detik sbs –Seribu Lima Puluh Delapan KPM ( Keluarga Penerima Manfaat ) menerima bantuan pangan yang semestinya meringankan beban masyarakat kurang mampu justru menuai sorotan di Desa Cidempet, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu. Penyaluran bantuan beras sebanyak 30 kilogram kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga disertai pungutan uang dengan nominal bervariasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah KPM diminta atau memberikan uang melalui pihak RT. Diduga besarannya disebut berkisar Rp15 ribu hingga Rp25 ribu per penerima.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sebab, warga mempertanyakan dasar serta peruntukan uang yang dipungut dalam penyaluran bantuan pangan tersebut.
Salah seorang KPM membenarkan adanya pemberian uang setelah menerima bantuan beras.
“Memang ada yang memberikan Rp15 ribu, ada juga yang Rp20 ribu. Bahkan informasinya ada yang sampai Rp25 ribu. Yang kami pertanyakan, uang itu untuk biaya apa dan berdasarkan aturan yang mana?” ujar salah seorang warga, Rabu 02/09/2026.
Bagi warga, persoalannya bukan semata-mata pada jumlah uang yang diberikan. Mereka menilai transparansi jauh lebih penting agar tidak muncul dugaan adanya pungutan yang membebani penerima bantuan.
Bukan Sekadar Soal Rp15 Ribu
Bantuan pangan merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, warga berharap mekanisme penyalurannya dilakukan secara terbuka, termasuk apabila terdapat biaya operasional dalam proses distribusi.
“Kalau memang ada biaya operasional, harus jelas dasar hukumnya dan untuk apa penggunaannya. Jangan sampai masyarakat penerima bantuan justru bingung karena ada uang yang diminta setelah menerima beras,” ungkap warga lainnya.
Dugaan pungutan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat. Warga meminta Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui instansi terkait maupun aparat pengawas melakukan pengecekan langsung untuk memastikan fakta sebenarnya di lapangan.
Sejumlah warga berharap persoalan ini tidak dianggap sepele. Mereka meminta adanya penelusuran secara menyeluruh agar masyarakat memperoleh kepastian, apakah pemberian uang tersebut memang memiliki dasar dan peruntukan yang jelas atau justru merupakan pungutan yang tidak semestinya.
Sebab, bagi keluarga penerima manfaat, bantuan beras bukan sekadar program pemerintah, tetapi merupakan bentuk kepedulian negara untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.
Mereka meminta dilakukan penelusuran secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses distribusi bantuan pangan di Desa cidempet.
Ancaman hukuman bagi pelaku pungutan liar (pungli) di Indonesia dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara maksimal 9 tahun berdasarkan Pasal 368 KUHP atau hingga 20 tahun penjara jika dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi UU Tipikor.
Bantuan datang membawa harapan. Namun ketika setelah menerima beras muncul pungutan dengan nominal yang berbeda-beda, pertanyaan pun ikut muncul: siapa yang menetapkan, untuk apa uang tersebut, dan apakah ada dasar aturannya? Pertanyaan inilah yang kini menunggu jawaban dari pihak terkait.
( Maman )

