Detik.sbs, Banyuwangi 17 januari 2026 |Tambang galian C yang berada di Wilayah Kecamatan Rogojampi di Kabupaten Banyuwangi diduga “kebal hukum” ada apa?? menyangkut usaha penambangan galian C. Sebaliknya, semua pihak harus ikut aturan yang ada alias tidak boleh ada pilih kasih dalam hal penegakan hukum.
Persoalan penambangan galian C, khususnya di Dusun Pancoran Kecamatan Rogojampi Banyuwangi, sebenarnya sudah menjadi persoalan dan sorotan dari pihak-pihak terkait, namun buktinya aktivitas pertambangan galian C masih beroperasi terkesan “kebal hukum” ada apa, siapa orang kuat dibelakangnya?!.
Kalau izin diduga Ilegal, maka usaha tersebut tergolong liar.” Jelas Salah satu Aktivis di Rogojampi
Disamping itu, akibat aktivitas tambang tersebut membuat Masyarakat resah menjerit dan mengeluh dengan menyampaikan unek-uneknya lewat media ini. Jalan di Sekitar rusak parah apalagi sekarang ini musim hujan,”cetusnya
Selain itu, menurut keterangan warga, bahwa jalan rusak dan berlubang akibat dugaan dump truk yang berseliweran,berlalu lalang dan bermuatan pasir galian C itu. Disamping itu timbulkan debu yang berterbangan.” Ungkap warga sekitar
“Mereka-mereka yang menikmati hasilnya sedangkan kami, warga masyarakat hanya mendapatkan dampaknya saja imbuhnya
Hukumnya Jual beli dari Tambang Ilegal Berdasarkan ketentuan Pasal 158–164 UU 4/2009 berikut aturan perubahannya, pertambangan mineral, harus dilaksanakan dengan izin dan memenuhi prosedur yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 161 UU 3/2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, penambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah.
Selain hal itu, Dump truk yang untuk mengangkut barang hasil kerukan (Dastu, tanah dan sirtu) juga diduga melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 2019 LLAJ.pungkas salah satu aktivis di Rogojampi Banyuwangi

