Kamis, April 2, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

GABUNGAN LEMBAGA MENUNTUT PENANGANAN SEGERA PELANGGARAN HUTAN KAWASAN YANG DIDUGA DILAKUKAN OLEH (PT PII)

GABUNGAN LEMBAGA MENUNTUT PENANGANAN SEGERA PELANGGARAN HUTAN KAWASAN YANG DIDUGA DILAKUKAN OLEH PT PEPUTRA INTI INDO (PT PII)

Telang, Bayung Lencir – Musi Banyu Asin, 22 Februari 2026

Hutan kawasan di Dusun 3 Desa Telang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyu Asin (Muba) yang selama ini menjadi penjaga ekosistem dan pelindung warga dari bahaya banjir, kini diduga mengalami kerusakan akibat tindakan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh PT Peputra Inti Indo (PT PII). Perusahaan tersebut diduga membuka hutan kawasan (eks Pakrin) secara ilegal untuk digunakan sebagai parkir dumptruk pengangkut batu bara, menimbun rawa-rawa dengan tanah galian, serta mendirikan bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) – semua dilakukan tanpa izin khusus yang sah untuk pemanfaatan lahan hutan kawasan.

Berdasarkan laporan lapangan, alat berat diduga dikerahkan secara boros, tanah yang digali diduga digunakan untuk menutupi rawa yang menjadi habitat burung, ikan, dan berbagai makhluk hidup lainnya. Kawasan yang semula hijau dan sehat kini berubah menjadi lahan kosong yang hanya dipenuhi kendaraan berat. Kegiatan yang diduga merupakan pelanggaran ini diduga telah berlangsung cukup lama, namun tidak mendapatkan tanggapan tegas dari pihak yang berwenang, khususnya Kantor Pengelolaan Hutan (KPH) Meranti – yang sebagai tingkatan paling bawah yang langsung menangani pengelolaan, pemantauan, dan perlindungan hutan di wilayahnya, memiliki tugas utama untuk melindungi kawasan tersebut.

“Jangan main tuli buta! Kamu dibayar untuk melindungi hutan, bukan melindungi perusahaan serakah!” tegas Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Muba. “Kita menyatakan dugaan bahwa ada kelalaian dalam pengawasan yang menyebabkan perusakan ini terus berlanjut.”

Arwani, Ketua DPC LIN Kabupaten Musi Banyu Asin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam: “Segera tindak tegas! Jangan biarkan PT PII yang diduga melakukan pelanggaran ini berbuat sesuka hatinya lagi! Kalau tidak, Lembaga Investigasi Negara akan ikut campur dan teliti semua yang ada hubungannya untuk membuktikan atau menyanggah dugaan tersebut!”

Srianto, Ketua DPD LBH Perisai Keadilan, juga menambahkan: “Kita tidak akan diam melihat hutan kita yang diduga dirobek-robek. KPH harus bertindak SEKARANG! Kalau tidak, LBH akan mengambil langkah hukum – tidak cuma terhadap PT PII yang diduga bersalah, tapi juga ke instansi yang diduga tidak mau melakukan tugasnya dengan baik!”

Gabungan lembaga menuntut pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Musi Banyu Asin (instansi pemerintah daerah yang mengkoordinasikan pengelolaan hutan di wilayahnya) untuk segera turun ke lokasi bersama KPH Meranti dengan tuntutan sebagai berikut:

1. Menghentikan sementara semua kegiatan PT PII hingga dugaan pelanggaran dapat diverifikasi melalui penyelidikan resmi
2. Melakukan pemeriksaan dan verifikasi menyeluruh terkait dugaan perubahan fungsi lahan hutan kawasan dan kerusakan ekosistem
3. Menyelidiki dugaan kelalaian atau kolusi yang mungkin terjadi dalam pengawasan hutan kawasan
4. Jika dugaan terbukti benar, segera memulihkan lahan hutan kawasan yang rusak dan memberikan konsekuensi pidana serta perdata yang setimpal kepada pihak yang bersalah

Selain itu, jika kasus tidak dapat diselesaikan di tingkat kabupaten, gabungan lembaga akan mengajukan laporan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Selatan yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan konservasi di tingkat provinsi. Jika masih belum memuaskan, pihaknya siap membuat laporan resmi hingga ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia – instansi pusat yang mengatur dan mengawasi seluruh urusan kehutanan nasional, serta ke Kantor Presiden Republik Indonesia untuk meminta pengawasan lebih lanjut.

“Hutan ini milik kita semua, bukan milik perusahaan yang diduga hanya mementingkan untung! Jangan dibiarkan dugaan pelanggaran ini berlanjut – stop dan segel seluruh area agar tidak ada kegiatan lagi di hutan kawasan tersebut,” ujar perwakilan gabungan lembaga.

Popular Articles