Top 5 This Week

Related Posts

DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN, PROYEK PRESERVASI JALAN DI BOLMUT JADI SOROTAN g.

Bolaang Mongondow Utara – Pekerjaan preservasi ruas jalan Maelang – Batas Bolmong/Bolmut – Biontong – Atinggola hingga akses Terminal Buroko menjadi sorotan setelah tim media melakukan penelusuran langsung di lapangan dan menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian mutu pekerjaan.

Dari hasil pantauan di lokasi, ditemukan pekerjaan drainase yang diduga menggunakan campuran material yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, pada bagian saluran drainase juga ditemukan batu berukuran besar yang tertanam di tengah saluran, yang dikhawatirkan dapat mengurangi fungsi drainase serta memengaruhi kualitas konstruksi.

Tidak hanya itu, tim juga menemukan beberapa titik rabat beton yang lebih tinggi dari permukaan aspal, sehingga berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. Pada beberapa bagian jalan, aspal juga terlihat mengalami retak-retak, meskipun pekerjaan tersebut belum lama dikerjakan.

Berdasarkan temuan tersebut, muncul dugaan bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait diharapkan memberikan penjelasan kepada publik mengenai mutu pekerjaan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Balai, Kasatker, maupun PPK belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan oleh tim media.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya penyimpangan dari spesifikasi kontrak atau ketentuan teknis, maka hal tersebut dapat berimplikasi pada pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap penyelenggaraan jasa konstruksi memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan serta mutu pekerjaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan UU Jasa Konstruksi yang mengatur pemenuhan standar mutu dalam pekerjaan konstruksi.

Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan anggaran atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kualitas pekerjaan preservasi jalan tersebut agar penggunaan anggaran negara benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas, aman, dan sesuai dengan spesifikasi kontrak. Dugaan yang disampaikan dalam berita ini merupakan hasil temuan lapangan dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat serta instansi yang berwenang.

Popular Articles