Jakarta Utara, -Belasan wartawan dari organisasi Dinamika Jurnalis Progresif (DJ-Pro) yang berasal dari berbagai media online, pada Sabtu malam (28/7/2026), langsung melaporkan tempat hiburan malam bergengsi King Cross ke Polres Jakarta Utara. Alasannya tidak main-main: dugaan penghinaan terhadap simbol negara setelah bendera Merah Putih ditemukan dalam kondisi sobek dan lusuh terpasang di atas gedungnya!
Baka Perdana Kusuma (atau akrab disapa Bek), Ketua DPD DJ-Pro Jakarta Utara, mengungkapkan rasa prihatin yang mendalam. “Tempat usaha yang begitu mewah, punya banyak karyawan – tapi tidak seorang pun yang peduli dengan kondisi bendera kita yang terpuruk seperti ini. Sangat miris!” tegasnya. Menurut Bek, laporan tersebut dibuat untuk mengingatkan semua pihak agar tidak pernah menyepelekan lambang negara yang kita junjung tinggi.
Namun, proses pelaporan tidak berjalan mulus. Saat hendak menginput kasus ke sistem, petugas menemukan bahwa Pasal 235 Huruf B KUHP – yang seharusnya berlaku sebagai undang-undang terbaru – tidak terdeteksi di database!
“Saya sungguh heran. Padahal undang-undang sudah resmi diberlakukan, tapi kenapa pasal yang seharusnya menjadi landasan tidak muncul di layar? Ada apa dengan sistem kita sebenarnya?” tandas Bek dengan nada menuntut.
Elvin Ginting SPKT, petugas yang menangani laporan tersebut, mengakui adanya kendala tersebut.
“Untuk sementara, kami terima dulu pengaduannya karena tidak bisa menginput pasal yang sudah diterapkan. Ini berdasarkan rekomendasi dari koordinasi dengan piket reskrim,” jelasnya.
Kabar temuan bendera sobek di gedung tempat hiburan malam yang juga beroperasi sebagai hotel dan Bar ini langsung viral dan memicu kemarahan publik, yang kini juga mengangkat pertanyaan tentang efektivitas penerapan peraturan baru di lingkungan kepolisian.
