Detik SBS Banyuwangi
Pelanggaran jabatan Pelaksana Tugas (Plt) yang diduga melebihi ketentuan umumnya merujuk pada masa jabatan sementara yang terlalu lama di instansi pemerintahan Indonesia, yang dapat menyebabkan SK pengangkatan cacat hukum.
Waktu yang ditentukan pada Jabatan Plt Peraturan utama seperti Permen PAN-RB Nomor 13 Tahun 2014 menetapkan masa jabatan Plt maksimal 6 bulan untuk jabatan pimpinan tinggi (Tama, Pratama, Madya), dengan kemungkinan perpanjangan hingga 12 bulan dalam kondisi tertentu.
Indikasi pelanggaran pengangkatan PLT Kasek saat ini diduga terjadi di 3 sekolah SMPN 1,2,3 Rogojampi.
Berdasarkan konfirmasi Mantan Kepala Sekolah Negeri, sekolah yang di aturnya level standar nasional dan juga pemerhati pendidikan di Rogojampi, di kediamannya pada hari Senin, 30/03/2026, 08:10 mengatakan : “Kepala Sekolah SMPN 1,2,3 Rogojampi, masa Pengangkatan PLT Kaseknya sudah kadaluwarsa ( Melebihi batas aturan yang di tetapkan ). ” Tandasnya tegas.
NP lakukan investigasi di Sekolah SMPN 1,2,3 Rogojampi. Berdasarkan konfirmasi petugas TU SMPN 1 Rogojampi, pada hari Senin, 30/03/2026, 08:23 mengungkapkan Kepala Sekolah Puspito Rini, S.Pd sedang lakukan rapat dengan dewan guru urgen tidak bisa ditemui. Petugas TU menambahkan Kasek SMPN 1 Rogojampi sudah menjabat lebih dari 1 tahun lamanya.
Sementara NP lakukan konfirmasi pada Kepala Sekolah SMPN 3 Rogojampi, Sri Utami, S.Pd, juga tidak ada ditempat. berdasarkan konfirmasi Petugas jaga, Novianto S, S.Pd, Kasek SMPN 3 Rogojampi, sedang Rapat dengan Bendahara BOS, “Kami tidak mengetahui Kasek lagi rapat dimana? ” Jelas petugas jaga. Novi mengkonfirmasikan Pengangkatan PLT Kasek SMPN 3 Rogojampi sudah lebih dari 1 tahun.
Zaat NP lakukan konfirmasi pada Kasek SMPN 3 Rogojampi, juga tidak bisa NP temui karena menurut keterangan Satpam SMPN 3 Rogojampi, Kasek SMPN 3 Rogojampi, Pujianto S. Pd. sedang lakukan “Zoom Meting dengan Kadis Pendidikan.
Menurut konfirmasi Humas SMPN 3 Rogojampi, H Ilham Triadi, M.Pd pada NP via WA pengangkatan Kasek SMPN 3 Rogojampi, Pujianto, S.Pd.sudah 1 tahun lebih.
Nara Sumber / Pemerhati Pendidikan di Rogojampi yang berhasil NP temui Batas waktu Pengangkatan PLT Kasek yang melebihi batas ini “HARUS” mengembalikan pejabat ke posisi semula karena semua ini menghambat kinerja organisasi, keterbatasan wewenang Plt dalam pengambilan kebijakan strategis.
Konsekuensi Hukum SK pengangkatan Plt yang melanggar aturan dianggap cacat hukum, sehingga segala produk kebijakannya ikut batal demi hukum dan bisa digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerhati dan Pakar hukum ini menekankan sebagai pelanggaran administratif serius, meski sanksi spesifik seperti disiplin ASN tergantung kasusnya.
“Man”
Sk Pengangkatan PLT Kasek SMPN 1-2&3 Rogojampi seolah tak kenal hukum

