BANYUWANGI – Detik SBS
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan dengan modus pelaku mengaku sebagai anggota Intelijen Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pelaku berinisial DR (61 tahun), warga Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore, berhasil diringkus petugas setelah melakukan aksi yang juga menyertai unsur premanisme dan kekerasan terhadap seorang pemuda di salah satu masjid.
Peristiwa terjadi pada Senin (30/3/2026). Korban, Rifki Aldiansyah (18 tahun), warga Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, saat itu tengah beristirahat di Masjid Nurul Huda, Dusun Krajan, Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi.
Sekitar pukul 10.30 WIB, ketika korban hendak melanjutkan perjalanan pulang ke Situbondo, ia dihampiri pelaku. Dengan gaya mengintimidasi, pelaku mengaku sebagai anggota Intel Polri sambil menunjukkan benda yang menyerupai senjata api—yang kemudian terbukti sebagai pistol mainan—yang diselipkan di pinggangnya.
Pelaku kemudian menuduh korban membawa barang terlarang jenis obat-obatan dan melakukan penggeledahan secara paksa. Dalam aksi tersebut, pelaku merampas uang tunai milik korban sebesar Rp 675.000. Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga mengusir korban dengan cara memukulnya menggunakan sebatang bambu. Merasa terancam keselamatan, korban berusaha melarikan diri.
Namun, pelaku kembali menyerang dengan melempari korban menggunakan batu besar dan kecil yang mengenai bagian punggung korban, sembari meneriakkan julukan “maling” kepada korban.
Setelah menerima laporan dari korban, tim Reskrim Polsek Rogojampi segera melakukan olah Tindakan Kejadian Perkara (TKP) dan pengejaran terhadap pelaku. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, antara lain: satu unit pistol mainan plastik warna hitam, uang tunai sisa hasil pemerasan sebesar Rp 513.000, batang bambu sepanjang 100 Centimeter, batu yang digunakan untuk menyerang, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan tindak pidana.
Keterangan terkait kasus ini disampaikan Kapolsek Rogojampi Kompol Imron melalui Kanit Reskrim Iptu Ocky Heru Prasetyo.
RDJ

