JAMBI – Kasus peredaran sabu 58 kilogram di wilayah hukum Polda Jambi memicu kemarahan besar. Publik geram setelah mengetahui tersangka utama berinisial MA alias Alung berhasil kabur dari ruang penyidikan, namun fakta ini baru diungkap ke publik setelah berjalan berbulan-bulan.
Insiden ini memicu rentetan pertanyaan tajam. Publik mempertanyakan alasan keterlambatan pengumuman ini, padahal seharusnya informasi penting seperti ini disampaikan secara transparan dan terbuka sejak awal kejadian.
Selain soal keamanan yang dinilai sangat lemah, masyarakat juga menuntut agar sanksi yang diberikan tidak main-main. Publik berharap oknum yang bertanggung jawab tidak cukup hanya dikenai sanksi demosi, melainkan wajib diperiksa secara detail dan mendalam untuk mengetahui apakah ada indikasi keterlibatan atau kelalaian fatal di balik pelarian tersebut.
Tak hanya itu, masyarakat juga menuntut agar seluruh proses hukum dan sidang kasus ini digelar secara terbuka demi keadilan.
Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji. Ia mengakui pelarian terjadi saat petugas sedang berkoordinasi di ruangan lain.
“Pada saat sebelum dilakukan pemeriksaan, tersangka MA melarikan diri dari ruang penyidikan,” jelasnya, Sabtu (4/4/2026).
Akibat kejadian ini, oknum yang bertanggung jawab dikenai sanksi demosi dua tahun dan wajib minta maaf secara terbuka. Namun, publik menilai hukuman tersebut belum cukup dan menuntut penyelidikan lebih jauh.
Kasus ini bermula dari penangkapan di Bayung Lencir, Sumsel, Oktober 2025. Dua tersangka lain sudah divonis, namun MA yang diduga otak utamanya justru lolos dan jadi DPO sejak 12 Oktober 2025, namun baru diumumkan sekarang.
Polda Jambi mengklaim masih mengejar MA dan berkoordinasi dengan Bareskrim. Meski barang bukti sudah dimusnahkan, kasus ini tetap menjadi sorotan tajam dan terus mendapat tekanan publik agar diusut sampai tuntas.

