Kota Bitung, Detik: Praktik dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) kembali mencuat dan menimbulkan keprihatinan di Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Sebuah unit mobil tangki berkapasitas 16.000 liter milik PT Wayamato Jobubu Makmur diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal, yakni menyalurkan solar secara tidak resmi kepada kapal-kapal ikan di wilayah tersebut.
Insiden yang terungkap pada Senin, 17 Maret 2026 ini terjadi di salah satu dermaga di Kecamatan Aertembaga.
Keberadaan kendaraan tangki tersebut tidak hanya mencurigakan, tetapi juga diduga difungsikan sebagai “tangki berjalan” yang menampung BBM dalam jumlah besar, sebuah modus operandi yang kerap digunakan dalam jaringan perdagangan minyak ilegal yang terorganisir.
Modus Penimbunan dan Penyaluran
Berdasarkan informasi yang dihimpun, solar yang diduga ilegal tersebut dikumpulkan secara bertahap dari berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Bitung.
Setelah dikumpulkan, bahan bakar tersebut ditimbun di gudang tertentu sebelum akhirnya disalurkan kembali ke konsumen, dalam hal ini diduga kuat untuk kebutuhan kapal-kapal di dermaga.
Pola ini mengindikasikan adanya sistem yang terstruktur dan rapi, yang diduga melibatkan banyak pihak dan beroperasi dalam skala besar. Aktivitas ini dinilai sangat merugikan karena tidak hanya melanggar aturan hukum yang berlaku, tetapi juga mengancam stabilitas distribusi energi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat luas.
Bahaya di Tengah Pemukiman
Keprihatinan semakin meningkat karena lokasi penimbunan dan aktivitas distribusi ini berada sangat dekat dengan kawasan pemukiman warga.
Hal ini menimbulkan risiko keamanan yang sangat tinggi, mengingat bahan bakar minyak adalah barang mudah terbakar dan meledak.
Sekretaris Jenderal LSM Kibar Nusantara Merdeka (Kibar NM), Yohanes Missah, menyoroti kasus ini dengan nada keras. Menurutnya, jika dugaan ini terbukti benar, maka perbuatan tersebut masuk kategori kejahatan ekonomi serius.
“Ini bukan sekadar dugaan pelanggaran biasa. Kalau benar ada penimbunan solar ilegal, ini sudah masuk kategori kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan rakyat. Aparat tidak boleh lambat, harus segera turun dan bongkar siapa saja yang bermain di belakangnya,” tegas Yohanes.
Ia juga menekankan aspek keselamatan yang sangat mengkhawatirkan. “Bayangkan kalau terjadi kebakaran atau ledakan, siapa yang bertanggung jawab? Ini jelas ancaman serius bagi keselamatan warga. Negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia seperti ini,” tambahnya.
Desakan pada Aparat
Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat langkah tegas dan nyata dari aparat penegak hukum, baik dari Polres Bitung maupun Polda Sulawesi Utara, untuk menindaklanjuti aktivitas yang berlangsung secara terang-terangan tersebut.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat, apakah praktik ini luput dari pengawasan atau justru dibiarkan terjadi?
Masyarakat dan berbagai pihak mendesak agar aparat tidak tinggal diam. Praktik ini bukan hanya pelanggaran administrasi, melainkan pencurian hak rakyat yang menyebabkan kelangkaan dan gejolak harga.
“Jangan sampai publik menilai ada pembiaran. Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan praktik seperti ini akan terus berulang,” tandas Yohanes.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas penegakan hukum di sektor energi. Jika dibiarkan terus berlanjut, maka pesan yang tersampaikan adalah hukum tampak tumpul di hadapan kekuatan ekonomi yang terorganisir.

