Minggu, Mei 24, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

Hearing Komisi 1 DPRD Banyuwangi

  • Banyuwangi, Detik.SBS

    Hearing (Dengar Pendapat) yang di lakukan oleh Komisi 1 DPRD Banyuwangi, pada hari Rabu, 29/04/2026, 09:30 masalah yang dibahas Pemberhentian Kepala Dusun Kopenlangi, M Yahya berjalan cukup singkat hanya 15 menit.

    Permasalahan Kepala Desa Macan putih Banyuwangi Muhamad Farid tidak bisa hadir karena audiensi dengan Polda Jatim di Polsek Kabat.

    Ketua Komisi 1, Marifatul Kamila, SH dalam hearing tersebut mengatakan : “Karena Kepala Desa Macan Putih yang berkompeten dalam permasalahan “Pemberhentian Kepala Dusun Kopenlangi, M Yahya tidak bisa hadir dalam pertemuan ini, maka pertemuan hearing kali ini kita tutup dan untuk permasalahan ini seyogyanya di tangani oleh secara internal oleh Camat Kabat. ” Katanya singkat.

    Camat Kabat, Harry Iswadi S. Spt di akhir acara menuturkan pada Media: “Kami sudah menerima permohonan pemberhentian Kasun Kopenlangi, M Yahya dan saya sudah memanggil Kasun Kopenlangi akan tetapi saya belum merekomendasikan putusan hasilnya” Katanya tegas.

    Berdasarkan masukan beberapa Nara sumber yang hadir dalam acara hearing pada Media, pemberhentian Kasun Kopenlangi, M Yahya karena arogansi Kepala Desa Macan putih.

    Padahal katanya Nara sumber ini, Aturan pemberhentian “bawahan” Kepala Desa (yang dimaksud umumnya perangkat desa) di Desa Macan Putih, Banyuwangi tidak bisa dilakukan sembarangan.

    Harus mengikuti aturan nasional + aturan daerah (Perda/Perbup Banyuwangi).
    Berikut penjelasan yang berlaku secara hukum
    1.Dasar hukum utama
    Pemberhentian perangkat desa diatur dalam:
    UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
    PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 11 Tahun 2019
    Permendagri No. 83 Tahun 2015 jo. Permendagri No. 67 Tahun 2017
    MEDIA DESA
    Peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi (misal Perda No. 3 Tahun 2017)

    2.Alasan sah pemberhentian
    Perangkat desa hanya boleh diberhentikan jika memenuhi alasan hukum, yaitu:
    Meninggal dunia
    Mengundurkan diri
    Diberhentikan karena:
    Usia sudah 60 tahun
    Terpidana (putusan pengadilan tetap)
    Berhalangan tetap
    Tidak memenuhi syarat lagi
    Melanggar larangan sebagai perangkat desa
    MEDIA DESA
    Artinya: tidak boleh diberhentikan karena alasan politik, tidak suka, atau beda pilihan.

    3.Prosedur wajib (ini penting)
    Kepala desa tidak bisa langsung memecat, harus lewat mekanisme:
    Konsultasi ke Camat
    Camat memberi rekomendasi tertulis,
    tanpa rekomendasi camat = cacat prosedur / bisa digugat

    4.Pemberhentian sementara
    Bisa dilakukan jika:
    Jadi tersangka/terdakwa
    Ditahan
    Tertangkap tangan kasus pidana
    Jika nanti terbukti tidak bersalah → harus dikembalikan ke jabatan semula.

    5.Prinsip penting (sering dilanggar di lapangan)
    Tidak boleh sewenang-wenang
    Harus ada alasan hukum + prosedur
    Tidak boleh karena balas jasa politik atau pergantian kepala desa
    Ombudsman Republik Indonesia
    6.Konteks Banyuwangi (termasuk Macan Putih)
    Di Banyuwangi:
    Ada Perda khusus yang mengatur mekanisme pengangkatan & pemberhentian
    Kepala desa tetap terikat aturan pusat + rekomendasi camat
    Tidak boleh asal ganti perangkat desa tanpa dasar hukum.
    Kepala Desa punya kewenangan memberhentikan, tapi:
    Harus ada alasan sah
    Harus lewat camat
    Harus pakai SK resmi
    Tidak boleh semena-mena
    Kalau kamu punya kasus spesifik di Desa Macan Putih (misalnya ada perangkat desa diberhentikan).

Popular Articles