Minggu, Mei 24, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

Diduga PHK Sepihak dan Cacat Prosedur, Koperasi Medak Makmur Disomasi DKS Garda Prabowo

MUSI BANYUASIN – Manajemen Koperasi Medak Makmur di Kecamatan Bayung Lencir mendapat sorotan dan somasi dari Dewan Koordinasi Sektor (DKS) Garda Prabowo Bayung Lencir pimpinan Muhammad Fahmi, S.T, atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dinilai cacat prosedur dan melanggar aturan hukum. Langkah ini diambil setelah pihaknya menerima aduan dan kuasa hukum dari Tri Saputra, mantan kerani transportasi di koperasi tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, kasus bermula saat Tri Saputra menerima Surat Peringatan Pertama (SP1) tertanggal 13 Maret 2026 dari Ketua I Koperasi, Elda Salenza, dengan tenggat perbaikan selama satu bulan. Namun, belum habis masa evaluasi dan tanpa menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP2) maupun Ketiga (SP3), manajemen secara sepihak memutus hubungan kerja terhitung 1 April 2026.

Ketua DKS Garda Prabowo, Muhammad Fahmi, S.T, menegaskan tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. “Ini bentuk pengelolaan yang sewenang-wenang dan mengabaikan hak-hak pekerja lokal,” tegasnya.

Melalui surat bernomor 007/ORMAS/DKS-GP/V/2026, pihaknya menyampaikan dua tuntutan utama: pertama, meminta klarifikasi tertulis dan audiensi dalam waktu 7 x 24 jam, dan kedua, memenuhi seluruh hak normatif pekerja sesuai peraturan yang berlaku.

Surat somasi ini juga telah ditembuskan ke DKC Garda Prabowo Muba, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Camat Bayung Lencir, serta Kepala Desa Muara Medak. Hingga berita ini diturunkan, manajemen Koperasi Medak Makmur belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait permasalahan ini.

Popular Articles