muara enim 21 juli 2026MEDIA – DETIK SBS Lembaga swadaya masyarakat. (LSM) Komando Satu Nasional kembali menyuarakan kritik keras terkait pembangunan RUKO milik seorang pengusaha asal muara enim. di lahan bestern . di tanjung enim seluas 63 h. areal ini membentang dari seberang sungai enim tepatnya di pingiran sungai bertepatan dengan dinding musium batu bara pt bukit asam hingga ke desa tegal rejo kecamatan lawang kidul. LSM komando satu nasional secara terbuka mempertanyakan siapa yang paling bertanggung jawab di balik pembiaran ini dan kenapa pihak pt bukit asam ( ptba) dan pemerintahan kabupaten (pemkab )dengan kompak memilih diam seribu bahasa
PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB SECARA HUKUM
pihak lsm menegaskan bahwa bangunan ruko permanen bersekala besar di atas lahan milik negara / BUMN ini melibatkan dua instansi besar utama.
1.DIREKSI DAN MANAJEMEN PT BUKIT ASAM tbk ( PTBA) sebagai badan usaha milik negara (BUMN ) Raksasa di tanjung enim.dan ptba sebagai pemegang sah. hak kekuasaan wilaya konsensi. atau terkait aset lahan tersebut.manjemen ptba bertanggung jawab penu atas pengaman aset negara. sikap diam pt bukit asam atas bangunan ruko bersekala besar di lahan basteren 63 hektare tersebut menimbulkan kecurigaan publik apakah ada oknum internal yang bermain mata . atau kah ada pembiaran potensi merugikan keuangan negara .
2.P3MERINTAHAN KABUPAYEN MUARA ENIM .Dinas pemukiman.Perumahan dan satpol pp.
pemerintah Daera bertindak sebagai Regulator tunggal dalam menegakkan tata ruang dan perizinan Daarah. pemkab bertanggung jawab tirbit atau tidaknya persetujuan bangunan gedung (PBG) dan jika ruko tersebut tetap berdiri meskipun tidak berizin maka sat pol pp telah gagal dalam menjalankan tugas dan fungsinya selaku penegak peraturan daerah .dan bupati muara enim pun telah gagal dalam menjaga aset negara.
Konfirmasi: DIAM TEBANG PILIH TELAH MELUKAI KE ADILAN.
Lsm komando satu nasional menilai sikap diam pt bukit asam dan. pemkab merupakan potret nyata ketidak adilan birokrasi
kami bertanya pada publik kenapa pt bukit asam diam kenapa pemerintah kabupaten pun diam di mana fungsi pengawasan BUMN.dan penegakkan hukum daerah. karena kalau rakyat. kecil. yang mendirikan gubuk dalam hitungan jam langsung di usir dengan alasan pengaman aset negara tetapi begitu johan ong pengusaha daerah kabupaten muara enim membangun ruko mega semua pura pura tidak tahu bahkan dari mulai di bangun. sekitar tahun 2007 sampai sudah berdiri tidak ada satupun yang. mengusik baik pt bukit asam tbk selaku badan usaha milik negara yang berkuasa penu dan sah wilaya konsensi.begitupun pemkab sebagai pernerbitan perizinan .ada apa ini. ruko berdiri di tanah negara berdasarkan undang undang agraria. bukan tanah pengusaha. tersebut . ujar salah satu anggota lsm komando satu nasional turut menyuarakan dengan nada geram.
DESAKKAN. OLEH APARAT PENEGAK HUKUM .
atas dasar konfirasi diam tersebut lsm komando satu nasional mendesak
. kementrian BUMN memeriksa Deriksi ptba dan jajarannya terkait. dugaan kelalaian atau pun pembiaran hilangnya lahan aset negara di lahan basteren 63 hektar di wilaya tanjung enim kecamatan lawang kidul.
.KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI( kPK) dan KEJAKSAAN AGUNG. agar segera turun ke muara enim guna menyelidiki apakah ada praktek suap atau gratifikasi. dalam proses pembiaran bangunan ruko johan ong di atas lahan bestern. 63 hektar yang terletak. di daerah tanjung enim . di konsensi pt bukit asam tbk.
.PEMERINTAH PROPINSI SUMATERA SELATAN. (PEMPROP)
untuk melakukan audit investigatif terhadap kinerja pemerintahan kabupaten muara enim jika terdapat pengeluaran izin ataupun sertifikat di zona sebrang sungai enim yang masuk kedalan lahan. besteren 63 hektar. tersebut.
Lembaga sosial masyarakat (LSM) KOMANDO SATU NASIONAL. memastikan akan membawa persoalan ini ketingkat nasional jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan penyegelan atau klarifikasi resmi dari PTBA dan PEMKAB. Muara enim
G.sasmita

