Indramayu, Detik sbs — Desakan agar dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Sendang, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, segera dituntaskan kembali mengemuka.
Aliansi Masyarakat Peduli (AMP) Desa Sendang meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Indramayu, tidak berlarut-larut dalam menangani laporan yang diduga berkaitan dengan unsur tindak pidana korupsi dan menyeret nama Kuwu Desa Sendang, Amin Muhammad.
Ketua AMP Desa Sendang, Tasripin, mengatakan pihaknya telah mengikuti perkembangan laporan tersebut dalam waktu cukup lama. Menurutnya, AMP telah menyerahkan sejumlah dokumen yang mereka nilai dapat menjadi bahan pendukung bagi proses penanganan perkara.
Salah satu hal yang menjadi sorotan AMP berkaitan dengan status penerima tanah wakaf dari Badrudin. Tasripin menyebut, berdasarkan dokumen dari KUA Kecamatan Karangampel yang mereka jadikan dasar, penerima wakaf tercatat atas nama Amin Muhammad secara pribadi, bukan atas nama Pemerintah Desa Sendang.
“Kami meminta proses hukum tetap berjalan secara profesional dan transparan. Jangan sampai ada kesan perkara ini berhenti atau tidak ditindaklanjuti,” ujar Tasripin, Minggu /20/09/2026.
Tasripin juga menyinggung adanya sejumlah dokumen pendukung dari beberapa instansi pemerintah daerah yang menurut AMP perlu diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Dokumen tersebut, kata dia, antara lain berkaitan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimrum), serta Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu.
Sementara itu, Sekretaris AMP Desa Sendang, M. Nudin Lubis, mengatakan audit investigasi oleh Inspektorat dapat dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengumpulan fakta dan bukti.
Namun, menurut Nudin, proses pemeriksaan internal tersebut seharusnya tidak serta-merta dipandang sebagai alasan untuk menghentikan proses hukum apabila memang terdapat laporan dan dugaan pelanggaran yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum. Yang terpenting, roda pemerintahan desa dan pembangunan untuk masyarakat tetap berjalan,” tegas Nudin.
AMP juga meminta seluruh pihak menempatkan persoalan tersebut dalam koridor hukum. Mereka menegaskan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penyimpangan, maka penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Di sisi lain, berbagai tudingan yang disampaikan AMP tersebut masih merupakan bagian dari laporan dan pernyataan pihak pelapor. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku.
AMP menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan meminta agar proses penanganannya dilakukan secara terbuka, profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
( Maman ).
