Musi Banyuasin – Seorang ayah berinisial WA (40 tahun) warga Desa Rukun Rahayu, Kecamatan Jirak Jaya, ditangkap aparat Satreskrim Polres Muba lantaran diduga keras melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Kejadian keji ini diduga berlangsung pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di kediaman pelaku.
Korban diketahui merupakan remaja perempuan berusia 15 tahun dengan inisial RK. Kasus ini baru terungkap setelah korban nekat melarikan diri dari rumah dan memohon perlindungan kepada kerabatnya, karena terus merasa terancam dan ketakutan akibat perlakuan ayahnya.
Kasi Humas Polres Muba, AKP S Hutahaean menjelaskan, kronologi bermula saat keluarga korban menerima informasi tersebut dan segera melaporkan kejadian ke kantor kepolisian pada 7 Mei 2026. Berdasarkan laporan itu, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti hingga akhirnya menetapkan WA sebagai tersangka dan mengamankannya untuk menjalani proses hukum.
“Korban diduga mengalami ancaman dan kekerasan seksual sehingga merasa ketakutan lalu melarikan diri dari rumah sebelum akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke polisi,” ungkap AKP S Hutahaean.
Atas perbuatannya yang sangat mencoreng kemanusiaan dan melanggar ikatan kekeluargaan itu, pelaku kini dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) dan Ayat (9) huruf B Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku pun kini sudah berada di tangan hukum dan menjalani proses persidangan lebih lanjut.

