
Detik,SBS,Melawi,Kalbar,-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi memastikan penanganan kasus penayangan konten tidak pantas pada videotron milik pemerintah akan dilakukan secara serius dan menyeluruh. Selain menelusuri penyebab munculnya tayangan tersebut, pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan videotron untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.
Langkah tersebut disampaikan Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, usai melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Melawi, Kamis (30/7/2026).
Menurut Bupati, penyelidikan tidak hanya difokuskan pada dugaan akses ilegal terhadap sistem videotron, tetapi juga mencakup kemungkinan adanya kelalaian dalam pengelolaan maupun pengawasan dari pihak yang bertanggung jawab.
“Kami bersama Pak Wakil akan mengusut persoalan ini secara menyeluruh. Apabila nantinya terbukti terdapat kelalaian yang berasal dari internal pemerintah daerah, tentu akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kejadian seperti ini tidak boleh dianggap sepele dan harus menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali,” tegas Dadi.
Meski demikian, ia menegaskan hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Melawi belum menjatuhkan sanksi kepada pegawai maupun petugas yang mengelola videotron. Pemkab, kata dia, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga proses penyelidikan selesai dilakukan.
“Kita tidak boleh terburu-buru menyimpulkan. Semua akan dipastikan melalui proses pemeriksaan sehingga keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta yang ditemukan,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan siapa pun yang nantinya terbukti melakukan kelalaian atau terlibat dalam insiden tersebut agar bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Menurutnya, keterbukaan dan kejujuran akan menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Ia bahkan membuka ruang bagi pihak yang merasa bertanggung jawab untuk mengakui kesalahannya sebelum perkara berkembang ke tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum. Langkah tersebut, menurutnya, dapat diwujudkan melalui penyampaian permohonan maaf secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.
“Sebelum diproses secara hukum, kalau memang mengakui telah melakukan kesalahan, datanglah dengan baik-baik. Namun apabila perkara ini sudah masuk ke ranah hukum, tentu seluruh proses akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan penyebaran konten yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik memiliki konsekuensi pidana yang harus dipertanggungjawabkan,” katanya.
Dadi menambahkan, Pemerintah Kabupaten Melawi berkomitmen menangani kasus tersebut secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran disiplin maupun unsur pidana, pemerintah memastikan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku, baik melalui pemberian sanksi administratif maupun proses hukum oleh aparat yang berwenang.
“Yang terpenting bagi kami adalah memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa persoalan ini akan ditangani secara serius hingga tuntas serta menjadi bahan evaluasi agar sistem pengamanan dan pengelolaan videotron pemerintah semakin baik ke depannya,” pungkas Bupati.
Published : Thony Blear
